![]() |
Polisi mendatangi salah satu warga Desa Sepangah. |
Selain itu, Brigpol Deni Sastro juga mensosialisasikan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020.
Upaya yang yang dilakukan oleh Polsek Air Besar tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
"Kami tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada warga khususnya Kecamatan Air Besar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah yang sudah dibuat, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," tutur Brigpol Deni Sastro. (Riky/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM