|

Streaming Radio Suara Landak

Operasi Yustisi, 13 Pelaku Usaha Diberikan Sanksi

Polsek Sengah Temila menggelar Operasi Yustisi.
Sengah Temila (Suara Landak) - Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Polsek Sengah Temila terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Los Pahauman.

Dalam Operasi Yustisi masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker, Senin (28/9/2020).

Operasi ini dilaksanakan oleh WS Kapolsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama anggota, Kasi Sosial Sabinus, Staf Kecamatan Sengah Temila Dedet dan pihak Puskesmas Pahauman Stepanus Eko.

Dikonfirmasi Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan Operasi Yustisi digelar dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kapolsek Sengah Temila berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Operasi ini juga bertujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Ipda Chanel

Ia mengatakan ditemukan 13 orang pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial berupa teguran tertulis.

"Sudah diatur oleh peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," terang Ipda Chanel. (Simson/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini