|

Streaming Radio Suara Landak

Bahas Rencana Pemekaran Kecamatan Mandor, DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat

DPRD Landak melakukan kunjunan kerja di Kecamatan Mandor.
Mandor (Suara Landak) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri kegiatan menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021, Jumat (11/09/2020).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus , anggota DPRD Landak dapil 2 Margareta, Camat Mandor, 17 Kepala Desa beserta anggota BPD di Kecamatan Mandor.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukannya untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 tentang pemekaran kecamatan di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Mandor.

”Kecamatan  Mandor ini sudah berapa tahun diaspirasikan oleh tokoh-tokoh masyarakat maupun para kepala desa mengajukan pemekaran, tapi karena regulasi yang belum mengatur sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran kecamatan karena berkaitan dengan persyaratan. Akhirnya keluar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan, syaratnya minimal untuk kabupaten adalah 10 desa. Bilamana Kecamatan Mandor ini dimekarkan menjadi 2 Kecamatan maka belum memenuhi syarat, karna terdiri dari 17 desa. Jadi salah satu cara harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu supaya syarat untuk pemekaran kecamatan dengan minimal 10 desa 1 kecamatan. Sementara itu daerah Sebadu yang diwacanakan menjadi kecamatan baru juga syarat desanya belum cukup sehingga harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu,” jelas Heri Saman dihadapan warga.

Heri Saman turut menyampaikan kedatangan DPRD Landak saat ini untuk menjawab aspirasi sekaligus menjelaskan posisinya kepada masyarakat di Kecamatan Mandor dalam kegiatan aspirasi mereka.

Ia menambahkan sepanjang peraturan memungkinkan, DPRD Landak siap membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Landak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran kecamatan.

Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus yang hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan hal senada terkait dengan rencana pemekaran kecamatan di Kabupaten Landak.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 maka kita penuhi terlebih dahulu sehingga apa yang kita inginkan bersama atau keinginaan masyarakat dalam wacana pemekaran kecamatan atau desa dapat kita laksanakan," ujar Cahyatanus.

Kepala Desa Kayu tanam, Malinus menyambut baik wacana pemekaran kecamatan ini, karena memang sudah dinantikan masyarakat.

“Kalau harus mangadakan pembicaraan dengan beberapa desa yang berbatasan dengan Kecamatan Mandor agak sedikit sulit karena pasti setiap daerah mau menjadikan desanya sebagai Kota Kecamatan. Menurut saya lebih baik Kecamatan Mandor melakukan pemekaran desa terlebih dahulu karena kurang 3 desa lagi. Ketika sudah berhasil melakukan pemekaran 3 desa di Kecamatan Mandor dan ditambah 17 desa yang ada di Kecamatan Mandor menjadi 20 desa, maka Kecamatan Mandor bisa melakukan pemekaran kecamatan dan memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah tersebut untuk bisa membangun daerahnya, contohnya bisa jadi pegawai di kantor kecamatan baru nantinya,” ucap Malinus

Selanjutnya, Kepala Desa Sebadu, Asian menyampaikan sangat mengharapkan pada tahun 2021 Desa Sebadu dapat dimekarkan menjadi kecamatan.

“Karna dari dulu wacana ini sudah di perjuangkan dan dipelopori oleh Almarhum Bapak Marsianus, yang melihat perlu adanya pemekaran kecamatan ini, yang dulunya diharapkan Desa Sebadu dapat menjadi Ibu Kota Kecamatan baru. Dari sisi lokasi atau lahan, kami sudah sangat siap, baik itu nanti untuk pembangunan kantor camat, kantor polsek, koramil, kita sudah siapkan lahan dan itu gratis asalkan Sebadu bisa menjadi kota kecamatan,” ucap Asian. (MC DPRD Landak/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini