-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Modal Jimat Khusus, Mantan Sopir Bus AKAP Tipu 7 ART di Jogja

Mantan sopir bus AKAP pelaku penipuan asal Yogyakarta, NC (34), digelandang polisi di Mapolsek Kotagede, Senin (6/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Yogyakarta (Suara Landak) - Memiliki pesona rupawan bisa jadi modal bagi laki-laki menarik perhatian wanita. Namun, apa jadinya jika pria menarik perhatian wanita dengan jimat khusus, bahkan digunakan untuk menipu korban?

Seorang pria asal Yogyakarta, NC (34), menerapkan hal tersebut. Bermodal jimat berupa kertas bertuliskan Arab yang dibungkus kain putih, mantan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini berhasil menipu tujuh Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mengambil barang berharganya.

Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto membeberkan, NC berhasil diringkus usai salah seorang ART berinisial ER (23) melaporkan dugaan penipuan yang dia alami.

Penipuan sendiri terjadi pada 12 Juni 2020. Awalnya, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya yang berada di daerah Kuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Korban sendiri rencananya akan diantarkan oleh pelaku untuk mencari surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk pulang ke kampung halamannya di daerah Gunungkidul," kata Tavianto saat konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Senin (6/7/2020).

Bukannya mengantarkan korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat bebas Covid-19, pelaku justru mengajak korban untuk makan di sebuah warung di Jalan Parangtritis.

"Sewaktu makan dengan korban, pelaku malah memesan kamar di sebuah hotel di Jalan MT Haryono dengan persetujuan korban. Kemudian, pelaku dan korban check in di hotel pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, keduanya check out pukul 17.00 WIB," terang dia.

Setelah check out dari hotel, korban ingin pergi ke salon dan ditemani oleh pelaku. Akhirnya, pelaku dan korban pergi ke sebuah salon yang berada di Jalan Tegal Gendu, Prenggan, Kotagede.

"Korban ingin smoothing ke salon. Akhirnya pelaku menemani korban. Saat korban tiba untuk mengantre, pelaku menawarkan diri untuk membawakan tas milik korban, korban menyetujui permintaan pelaku," imbuhnya.

Di saat perawatan, lanjut Dwi Tavianto, pelaku dengan santainya membawa tas korban yang berisikan uang sebesar Rp3 juta dan satu unit ponsel. Pelaku kemudian menghilangkan jejak dengan menghapus nomor kontak korban serta mengganti nomor WhatsApp-nya.

"Dalam pengakuannya bahwa uang yang ia bawa lari dari korban telah digunakan oleh pelaku untuk membeli nomor togel dan keperluan sehari-hari. HP korban juga telah dijual," ungkapnya

Tak hanya sekali, dari pengakuan NC, dirinya telah melakukan hal yang sama ke enam korban lain.

"Ada tujuh korban yang rata-rata ART semua. Dia beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Namun memang lebih banyak dilakukan di Jawa Tengah," katanya.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Sewon, Bantul satu minggu setelah korban membuat laporan polisi. Barang bukti yang disita dari rumah kontrakan pelaku terdiri dari satu buah tas selempang warna merah dan satu unit ponsel Oppo F3 warna putih.

"Pasal yang disangkakan oleh pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara bagi pelaku," kata Tavianto.

Sumber (suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini