|

Streaming Radio Suara Landak

KPK Telusuri Aset Milik Nurhadi dan Menantunya di Kawasan SCBD

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta (Suara Landak) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan aset milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD), Jakarta Selatan.

Selain aset Nurhadi, lembaga antirasuah juga menemukan kantor milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono berada di kawasan SCBD. Rezky juga sudah ditetapkan tersangka.

Hal itu diketahui KPK dari keterangan saksi bernama Wira Setiawan, marketing Office District 8 SCBD. Wira diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

"Mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka Nurhadi dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE (Rizky Herbiyono) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/7/2020) malam.

Selain Wira, saksi Direktur PT. Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto juga dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Hiendra merupakan salah satu pemberi suap Nurhadi. Dalam pemeriksaan tersebut Henry dicecar penyidik terkait sejumlah aliran uang mengalir ke perusahaan Hiendra.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ucap Ali

Sementara, saat periksa karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah, penyidik mendalami kepemilikan PT. HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menampung uang dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah itu kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Sumber
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini