|

Streaming Radio Suara Landak

Dari Tukang Fotokopi hingga Restoran, DKI Kumpulkan Denda PSBB Ratusan Juta

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. (Suara.com/Tyo)

Jakarta (Suara Landak) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hingga 28 Juni 2020, ratusan juta rupiah sudah terkumpul karena dikenakan sanksi denda.

Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan, jumlah uang dari denda yang terkumpul mencapai Rp 370.460.000. Selain denda tersebut, ada juga sanksi lainnya seperti kerja sosial hingga penutupan tempat usaha.

"Sampai dengan tanggal 28 Juli 2020 nilai denda yang telah disetorkan ke kas daerah sejumlah 370.460.000 dari berbagai kategori," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).

Widyastuti mengatakan, denda dikenakan pada berbagai sektor yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Mulai dari tukang fotokopi, jasa servis, bengkel, restoran hingga tempat rekreasi.

"Kategori yang dikenakan sanksi di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel servis, pertokoan tempat rekreasi dan lain-lain," jelasnya.

Selain itu, sanksi penutupan juga dikenakan pada sektor yang belum diizinkan seperti bar dan panti pijat. Menurutnya meski PSBB sudah dilonggarkan, kegiatan itu masih belum diizinkan beroperasi sampai sekarang.

"Penutupan yaitu pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas di antaranya termasuk kategori rumah minum atau baru serta griya pijat," katanya.

Sumber (suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini