![]() |
Bripka A Roberto R memberikan imbuan kepada warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo |
Meranti (Suara Landak) - Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A Roberto R memberikan imbuan kepada warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan karhutla dan dampak yang ditimbulkannya, Jumat ( 26/6/2020).
Roberto mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sanksi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pasal 187 KUHP berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” terang Roberto.
Masyarakat Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk tidak membakar hutan saat membuka ladang. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM