|

Streaming Radio Suara Landak

Surat Edaran Bupati Landak Disosialisasikan ke Pemilik Cafe Karangan

Penempelan Surat Edaran Bupati Landak

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Selain memasang Maklumat Kapolri, Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Bripda Reno Kristian juga memasang dan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak pada salah satu Cafe yang terletak di Dusun Paci Desa Karangan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, Rabu (25/3/2020).

Dalam kegiatannya Bripda Reno Kristian mendatangi pemilik cafe dan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak yang ditujukan kepada seluruh pemilik ataupun pelaku usaha, rumah makan dan warung kopi atau cafe.

Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Landak tersebut yaitu:
1. Mematuhi jam operasional yang dimulai pada pukul 08.00 s/d 21.00 wib
2. Menjaga Ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan menyediakan Fasilitas pembersih Tangan/sabun pencuci tangan dan melakukan Disinfeksi dengan menggunakan Disinfektan.
3. Memperhatikan Social Distancing ( menjaga jarak) ditempat usaha masing masing.
4. Dianjurkan untuk tidak melayani makan minum ditempat dan sebaiknya hanya melayani pesan bawa pulang / take away atau pesan antar.

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto mengatakan Polsek Mempawah Hulu akan selalu mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Landak ini.

"Apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, kita selaku masyarakat harus mematuhi," katanya

Ipda Zulianto mengatakan Polsek Mempawah hulu tidak akan segan-segan untuk mendatangi dan membubarkan kerumunan orang atau massa.

"Ini semua kami lakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai virus Corona di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu," tutupnya. (Dens/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini