-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Cegah Kerusakan Jalan, Portal di Karangan di Operasikan

Peresmian dan penyerahan kunci portal

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Kanit Lantas Polsek Mempawah Hulu Bripka Widi Suryadi menghadiri sosialisasi pengoperasian portal jalan dalam rangka mencegah kerusakan jalan di Dusun Sukamaju Desa Karangan, Kamis (12/3/2020).

Kadis Perhubungan Kabupaten Landak, Jaya Saputra yang sekaligus meresmikan dan menyerahkan kunci portal tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri Camat Mempawah Hulu dan Unsur Muspika kecamatan Mempawah Hulu.

Dalam sambutannya Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa pengoperasian portal jalan tersebut berdasarkan surat edaran bupati landak Nomor : 550/022/DISHUB-SP tanggal 17 januari 2020 tentang pengoperasian portal jalan.

"Tinggi kendaraan yang diperbolehkan melewati ruas jalan yang sudah dipasang portal adalah 3 meter dengan muatan maksimal 8 ton" tambahnya.

Dalam kondisi tertentu (darurat), portal dapat dibuka setelah memberikan informasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Landak atau Kecamatan Mempawah Hulu yang ditunjuk memegang kunci portal.

Camat Mempawah Hulu Priscilla Angela dalam sambutannya mengucapkan terimaksih kepada Dinas Perhubungan telah dioperasikannya portal jalan tersebut.

"Semoga dengan pengoperasian portal jalan tersebut dapat mengurangi dan mencegah kerusakan jalan," harapnya.

Camat mempawah hulu mengajak kepada seluruh tamu undangan untuk bersama-sama menjaga portal tersebut.

Kapolsek Mempawah Hulu saat ditemui mengharapakan kerja sama dari semua pihak untuk bekerja sama dan menjaga portal jalan tersebut.

"Apabila menemukan dan mengetahui ada oknum yang merusak portal tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian," himbaunya.

Berdasarkan pasal 275 ayat 2 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, merka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. (Widi/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini