 |
| Polres Sanggau Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Riam, Pelaku Diamankan.SUARALANDAK/SK |
Sanggau (Suara Landak) – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang perempuan muda berinisial LF, warga Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, diamankan petugas pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya ari-ari bayi di belakang rumah kos lima pintu di lokasi kejadian. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk berupa bercak darah di pintu dapur kos nomor 3,” ujar AKP Fariz Kautsar.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, LF mengakui perbuatannya. Ia menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/01/2026) siang. Berdasarkan keterangan sementara, LF mengaku tidak mengetahui dirinya dalam kondisi hamil hingga peristiwa itu terjadi.
AKP Fariz Kautsar menambahkan, dari hasil pendalaman, pelaku mengakui pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial M, warga Afd 4 Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis terhadap pelaku, pengumpulan barang bukti, serta pendataan identitas saksi-saksi. LF juga telah mendapatkan penanganan kesehatan lanjutan di fasilitas medis setempat.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sanggau. Polsek Kapuas terus berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mengembangkan keterangan dari pelaku dan melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Fariz Kautsar.[SK]