|

Streaming Radio Suara Landak

Tambang Emas Ilegal di Ketapang: Rusak Lingkungan, Hancurkan Kehidupan Warga

Pondok beratap terpal berjejer di lokasi PETI daerah perbukitan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Ketapang.SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Aktivitas tambang emas ilegal di bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Alas Kusuma, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, terus menjadi sorotan. Bertempat di perbukitan Desa Riam Dadap, tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kearifan lokal masyarakat sekitar.

Untuk mencapai lokasi tambang, warga harus menempuh perjalanan sulit. Setelah melewati jalan setapak dengan sepeda motor, mereka masih harus berjalan kaki sejauh tiga kilometer melalui hutan tropis yang lebat.

Di lokasi tambang, deretan gubuk sederhana menjadi tempat aktivitas para pekerja. Mereka menggunakan metode tradisional, seperti memecah batu dengan palu dan pahat besi. Batu yang mengandung emas kemudian diolah menggunakan mesin gelondongan dan merkuri untuk memisahkan emas dari batuan.

Hasil tambang, berupa emas setengah padat, dilebur sebelum dijual kepada cukong besar di Ketapang. Mayoritas pekerja di tambang ini adalah pendatang dari Pulau Jawa, khususnya Tasikmalaya. Mereka diorganisir oleh pemodal besar yang dikenal dengan nama Asun alias Heri dan Openg.

“Para pekerja berasal dari Tasikmalaya, dikoordinir oleh bos besar. Mereka sangat terampil menggali lubang untuk mencari emas,” ungkap Heri, warga Desa Riam Dadap, Rabu (22/1/2025).

Kegiatan tambang ilegal ini membawa dampak buruk bagi lingkungan. Hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat telah rusak parah. Sungai yang dulunya menjadi tempat mencari ikan kini tercemar oleh limbah merkuri.

“Dulu kami bisa mencari kayu, buah, dan hewan di hutan. Sekarang semuanya rusak. Sungai juga tak bisa lagi dipakai untuk mencari ikan,” keluh Heri.

Kerusakan lingkungan ini membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehidupan mereka yang sebelumnya bergantung pada alam kini terancam oleh dampak tambang ilegal.

Kapolsek Sandai, IPDA Muhammad Ibnu Saputra, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memerlukan koordinasi dengan Polres Ketapang. Medan yang sulit dan jarak yang jauh menjadi tantangan utama dalam mengangkut personil dan barang bukti.

“Kami akan memberi himbauan terlebih dahulu kepada para penambang sebelum melakukan penindakan,” tegas IPDA Ibnu Saputra pada Kamis (23/1/2025).

Ia menekankan pentingnya kerjasama antara Polsek dan Polres Ketapang untuk memastikan pemberantasan tambang ilegal berjalan efektif dan aman.

Masyarakat Desa Riam Dadap berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Mereka juga berharap hutan adat dan sungai yang tercemar dapat direhabilitasi agar kehidupan mereka bisa kembali normal.

Penanganan masalah tambang emas ilegal ini memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan dan kehidupan warga dari kerusakan yang lebih parah.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini