|

Streaming Radio Suara Landak

Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Paloh Sambas, HWCI Desak Aparat Bertindak Cepat

Ilustrasi Pencabulan anak.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Seorang anak perempuan berusia sekitar enam tahun di Kecamatan Paloh dilaporkan menjadi korban dalam kasus yang memantik kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak, Kamis (22/1/2026).

Dalam laporan tersebut, ibu kandung korban diduga menjadikan anaknya sebagai objek eksploitasi seksual demi keuntungan materi. Dugaan itu juga mengarah pada praktik perekaman hingga penyebaran konten bermuatan asusila yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus ini menuai keprihatinan luas karena dinilai sebagai kejahatan berat yang merampas hak-hak dasar anak, termasuk rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang seharusnya dijaga. Kekerasan seksual terhadap anak dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan cepat, tegas, dan menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas telah melaporkan perkara tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, terduga pelaku disebut belum diamankan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait keselamatan dan kondisi psikologis korban.

Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi berikut data dan informasi awal yang kami miliki. Namun sampai saat ini, terduga pelaku belum juga diamankan. Situasi ini jelas menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait keselamatan serta kondisi psikologis anak korban,” ujar Tiwi.

Ia menegaskan, perkara yang menyangkut perlindungan hak anak tidak boleh ditangani secara berlarut-larut.
“Kasus ini menyangkut hak dan perlindungan anak, sehingga tidak boleh ditangani secara lamban atau setengah-setengah. Kami mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan terbuka,” tegasnya.

HWCI Kabupaten Sambas juga meminta agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara maksimal. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga keselamatan dan masa depan anak tersebut.

“Korban harus mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan yang memadai, sementara pelaku wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Tiwi.

Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan berkeadilan. “Kami berharap kasus ini ditangani secara serius agar keadilan bagi korban dapat terwujud serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini