|

Streaming Radio Suara Landak

Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Kades Tebuah Elok Sambas Resmi Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan kerugian negara lebih dari Rp600 juta menyeret Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (21/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun barang bukti pendukung lainnya. Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sulasman saat memberikan keterangan, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka berinisial H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka diduga menyusun SPJ fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan Dana Desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Penetapan tersangka H dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejari Sambas juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Sulasman.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tanggal 14 Januari 2026, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp609.841.142,76. Dari total tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.

“Pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapuskan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Sulasman.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini