|

Streaming Radio Suara Landak

Rakorcam Pelaksanaan SP2020 Kecamatan Sengah Temila

Suasana Rakorcam SP2020 di Kecamatan Sengah Temila

Sengah Temila (Suara Landak) - Bertempat di Aula Kantor Camat Sengah Temila, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi sensus Penduduk Tahun 2020 untuk Kecamatan Sengah Temila, Selasa (25/02/2020).

Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam rangka mensukseskan Program Nasional Sensus Penduduk 2020 (SP2020) (SP2020) yang akan diawali dengan sensus secara online dimulai tanggal 15 Februari 2020 - 31 Maret 2020.

Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Landak yang di wakili oleh Kasi Statistik Distribusi Yupensius Sumardi, KSK Sengah Temila Anwar, Camat Sengah Temila di Wakili Sekretaris Camat Eli, Kapolsek Sengah Temila di Wakili Ps. Kanit Intelkam Aiptu Dwi Perlindung, Ketua DAD Sengah Temila Yunus Alimin, Kepala KUA Sengah Temila M. Faisol dan Kades se-Kecamatan Sengah Temila.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan rapat tersebut, Yupensius Sumardi menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan sensus penduduk atau kegiatan sensus penduduk tahun 2020 merupakan kegiatan yang ke tujuh kalinya.

SP2020 menggunakan dua metode kombinasi/data campuran bersama Dukcapil yaitu metode Online (Sensus Penduduk Online yang di mulai tanggal 15 Februari 2020 - 31 Maret 2020 http;//sensus.bps.go.id) dan Metode Wawancara (Sensus Penduduk wawancara yang di mulai tanggal 1 s/d 31 Juli 2020

"Selain itu pengisian sensus penduduk secara online dilaksanakan dengan mengisi di website https://sensus.bps.go.idpetugas sensus," katanya.

Selain itu, Yupensius Sumardi juga menjelaskan bahwa keterlibatan para Kades, Kadus serta para RT/RW sebagai lini terdepan untuk mensosialisasikan program Sensus Penduduk tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut, Camat Sengah yang di wakili oleh Sekcam Eli, menyampaikan bahwa agar masyarakat berperan aktif mensukseskan kegiatan BPS melaksanakan sensus penduduk yang ke tujuh Tahun 2020, yang akan di laksanakan dua periode yaitu secara online dan door to door oleh petugas sensus/verifikasi lapangan.

"Agar masyarakat ikut berperan dalam kegiatan SP 2020 guna pembangunan," ujar dia.

Pada saat di konfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan melalui Kanit Intelkam Polsek Sengah Temila Aiptu Dwi Perlindungan mengatakan bahwa Dasar kegiatan sensus penduduk 2020 adalah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, World Population and Housing Programme. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk pengembangan statistik hayati.

"Lanjut, kegiatan Sensus penduduk Tahun 2020 bertujuan untuk menuju satu data kependudukan Indonesia serta mengetahui tata cara pengisian sensus penduduk secara online," tambahnya. (Simson/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini