|

Streaming Radio Suara Landak

PHK Sepihak, Karyawan PT. PI Unjuk Rasa

Proses penutupan jalan blok secara adat

Ngabang (Suara Landak) - Karyawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Putra Indotropical (PI) melakukan aksi unjuk rasa atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Para karyawan melakukan unjuk rasa di kantor PT. PI yang berada di Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Selain aksi unjuk rasa, mereka juga melakukan penutupan jalan blok secara adat di jalur utama aktifitas perusahaan, pada Kamis (27/2/2020).

Adi selaku Karyawan Tetap Bulanan (KBT) PT. PI selaku Mandor Panen tidak menerima atas PHK sepihak tersebut.

Ia merasa kecewa, karena pihak PT.PI sebelumnya tidak memberikan sosialisasi terkait adanya tindakan pemecatan dirinya beserta karyawan lain.

Pemberitahuan PHK itu dilakukan oleh Staff Lapangan PT. PI tanpa adanya surat dan hanya disampaikan secara lisan, pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Melalui staff lapangan perusaan, mereka langsung memberikan pernyataan bahwa besok segera datang ke kantor untuk mengambil pesangon, karna kami dinyatakan di PHK," ujar Adi kepada awak media, Sabtu (29/02/2020).

Dia menambahkan apabila tidak menerima uang pesangon , maka uang pesangon tersebut dinyatakan hangus. Mereka juga merasa diancam apabila mereka masuk kerja seperti biasa, maka pekerjaan yang dilakukan  tidak akan digaji.

Merasa tidak menerima sosialisasi, Adi mengumpulkan rekannya untuk meminta masukan dan izin  kepada Kades Serasan dan DAD Kecamatan Ngabang untuk melakukan aksi demo.

"Kita minta masukan juga dari Kades Desa Serasan dan DAD Kecamatan, setelah itu pada tanggal 27 Februari 2020 baru kita melakukan aksi," tutur Adi.

Aksi unjuk rasa di PT. PI terjadi pada Kamis (27/2/2020) untuk meminta kejelasan mengenai alasan mereka di-PHK.

Dikatakan pula sebanyak 21 karyawan yang di-PHK dari sekitar 300 karyawan yang bekerja di sana. Adapun karyawan PT. PI ini merupakan anggota yang menyerahkan lahan kepada perusahaan.

"Saya sendiri menyerahkan lahan sebanyak 21 hektar kapada pihak perusahaan pada tahun 2006," ujar Adi.

Penyerahan lawan warga kepada PT. PI tersebut dimulai pada tahun 2006 hingga 2009. Adapun 21 karyawan yang di-PHK secara sepihak terdiri dari 3 orang Staff Humas, 1 orang karyawan panen dan selebihnya berprofesi sebagai mandor.

Setelah melakukan karyawan melakukan aksi demo dan penyegelan jalan, mereka melaporkan kepada DAD Kecamatan Ngabang untuk melakukan mediasi dengan pihak PT.PI.

Sambil menunggu jadwal mediasi, para karyawan PT. PI tetap melakukan pekerjaan seperti biasa.

Adi berharap nantinya dalam mediasi akan menemukan solusi atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PT.PI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PI belum bisa memberikan keterangan mengenai aksi demo tersebut. (Fik/Kun)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini