|

Streaming Radio Suara Landak

Pemasangan Portal Jalan Aur Sampuk - Sebangki Cegah Kerusakan Jalan

Pemasangan portal di jalan Aur Sampuk - Sebangki

Sengah Temila (Suara Landak) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra bersama stafnya melaksanakan kegiatan serah terima pengoperasian portal jalan dan sosialisasi kepada pengguna jalan tentang kendaraan over dimensi dan over loading di Jalan raya Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila - Kecamatan Sebangki. Rabu, (26/02/2020).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan dengan Dasar Hukum UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, Permen Perhubungan No. 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, dan Keputusan Bupati Landak No. 550/316/HK-2019 tentang penetapan titik pemasangan portal di ruas jalan Kabupaten Landak.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kab. Landak Jaya Saputra, Camat Sengah Temila Emilius, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan di Wakili Ps. SPKT Regu III Polsek Sengah Temila Aiptu Junjung Simorangkir, Bhabinkamtibmas Desa Aur Sampuk Bripka Guntur H.B, Anggota Lantas Polsek Sengah Temila Bripka Sucipto, Pj. Kades Aur Sampuk Rudi, Sekdes Desa Senakin Natodemus, Staf dari Dinas Perhubungan Kabupaten Landak.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra mengatakan dengan diaktifkannya portal jalan ini bertujuan untuk pengawasan terhadap kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas.

Sehingga jalan ruas Aur Sampuk - Sebangki menjadi awet dan tahan lama, tujuan dibuatnya portal tersebut juga atas permintaan masyarakat agar jalan tidak rusak parah.

"Apabila ada kendaraan yang ingin melintasi portal tersebut tetapi tidak bisa, agar melaporkan dan membuat surat permohonan minimal dua hari sebelum beraktifitas ke pihak Kecamatan Sengah Temila. Kemudian pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Landak untuk mengeluarkan ijin layak jalan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 550/022/DISHUB-SP," kata Jaya.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak juga melakukan penyerahan kunci portal jalan kepada Camat Sengah Temila.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Sengah Temila Emilius meminta kepada segenap lapisan masyarakat khusus pengurus kepala desa, Kadus dan ketua RT agar mendukung kegiatan ini.

"Dengan mensosialisasikan tentang aturan pemasangan portal, serta mengawasi dan menjaga portal yang telah dipasang untuk kepentingan bersama," tambahnya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan mengatakan Ini merupakan salah satu upaya dari Bupati Landak dalam rangka menjaga kualitas dan masa pakai jalan. Karena masyarakat sering mengeluhkan jalan yang cepat rusak, dan penyebabnya adalah karena muatan atau tonase dari mobil angkutan yang melebihi kapasitas.

"Dengan adanya portal ini, kendaraan yang muatannya berlebihan tentunya tidak bisa lewat, sehingga jalan tidak cepat rusak. Kami dari Polsek Sengah Temila sangat mendukung program yang sangat baik," kata Kapolsek (Simson/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini