|

Streaming Radio Suara Landak

Berhentikan 3 Anggotanya, Kapolres Landak Beri Peringatan

Proses upacara pemberhentian anggota Polres Landak

Ngabang (Suara Landak) - Pagi ini bertempat di Polres Landak dilaksanakan kegiatan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 3 (tiga) anggota Polres Landak yang melakukan pelanggaran, Senin (17/2/2020)

Tiga anggota tersebut adalah anggota Polri yang telah mengikuti persidangan oleh Si Propam Polres Landak di tahun 2019 untuk menentukan jenis hukuman yang akan diterima oleh tiga pelanggar tersebut.

Dalam kegiatan Upacara PTDH, Ketiga pelanggar yakni Aipda FS, Bripka SH, Brigpol ML tidak dapat hadir sehingga digantikan dengan foto yang bersangkutan.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam upacara bertugas sebagai inspektur upacara menyampaikan simpati atas diberhentikannya rekan bertugas dalam Polri.

"Suatu pukulan keras terhadap kita tetapi hal seperti ini tetap harus dilaksanakan demi tegaknya disiplin di tubuh Polri," katanya.

Kapolres menambahkan untuk perlu merenungkan dan mengevaluasi bagi anggotanya yang saat ini masih berdinas aktif untuk meminimalisir kesalahan yang ada sehingga harus berhadapan dengan proses hukum.

"Tentukan pilihan hidup kita mulai saat ini dengan melihat kebelakang sebagai pembelajaran serta motivasi dan bukan sebagai hukuman," ujarnya. (Krisna/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini