|

Streaming Radio Suara Landak

Penyuluhan Program Redistribusi Tanah, Ini Pesan Kapolsek Menjalin

Penyuluhan program sertipikat tanah
Menjalin (Suara Landak)- Kegiatan rapat penyuluhan program redistribusi tanah yang gelar pemerintah desa lamoanak yang di hadiri tim dari Dinas BPN/ATR Kabupaten Landak dan Camat, Kapolsek Menjalin serta undangan ratusan warga Desa Lamoanak diruang pertemuan Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin pada rabu siang, Rabu (22/01).

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut diwakili oleh anggotanya yaitu Brigadir Oktavianto untuk memberikan dan menyampaikan pesan arahan kata sambutan Kapolsek Menjalin kepada tamu undangan masyarakat  yang hadir dalam penyulahan program redistribusi tanah Desa Lamoanak.

Dalam kata sambutan yang diberikan Brigadir Oktavianto dirinya menyampaikan pesan permohonan maaf Kapolsek Menjalin yang berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut serta memberikan himbauan terkait sering terjadinya penyelewengan dan pungutan liar yang di lakukan oleh petugas dengan berbagi modus terkait pelaksanaan program redistribusi tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kami selaku pihak keamanan sekaligus penegak hukum menghimbau kepada seluruh tim program redistribusi tanah lahan pertanian persawahan ini agar menjalankan program sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak terjadi penyelewengan ataupun pungli, karena apapun bentuknya merupakan pelanggaran pidana yang dapat di proses hukum," ucap Okta

"Pelaku  bisa dikenakan pasal 55 KUHP dengan unsur turut serta menyuruh atau melalukan pungutan liar dan bisa juga dikenakan pasal lainnya sesuai tindak pidana yang dilakukan pelaku" pungkasnya.

Harapan bersama dengan adanya program redistribusi ini masyarakat khususnya Desa Lamoanak memiliki tanah dengan dilengkapi surat bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga dapat mencegah dan minimalisir terjadinya kasus sengketa dan penyerobotan lahan.  (Okta)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini