|

Streaming Radio Suara Landak

Pelestarian Satwa Liar Dilindungi, YPI Sosialisasi Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Sosialisasi
Air Besar (Suara Landak) - Untuk melindungi dan pelestarian Satwa liar yang dilindungi khususnya di kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Hadir pada Sosialisasi tersebut Forkopimcam,YPI,Perangkat Desa Engkangin dan Warga Engkangin di Balai Desa Engkangin Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Rabu (27/11)

Manajer Pelayanan Usaha Masyarakat Konservasi sekaligus Pengurus Yayasan Planet Indonesia Pilipus Rusli menekankan bahwa konpensasi yang diberikan jangan di artikan bahwa YPI membeli senjata masyarakat, tetapi ini lebih bagaimana kami sepakat untuk menghargai dalam bentuk penghargaan kepada masyarakat yang meyerahkan  senjata api rakitannya.

"Selain itu disampaikan juga bahwa bantuan yang akan disalurkn untuk kepentingan masyarakat akan di lihat dari total jumlah senjata yang terkumpul."ujar Rusli.

Sekdes Engkangin Jalin menekankan bahwa komitmen dari masyarakat sangat penting untuk di patuhi, Ini merupakan kerjasama kita dalam pelestarian satwa liar dilindungi khususnya di kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut

Kapten Arm Bunto Nugroho Danramil 12 Air Besar menekankan bahwa upaya dan hubungannya dengan penghidupan dan penertiban senjata api untuk kelestarian lingkungan adalah bahwa, dengan adanya komitmen masyarakat untuk menjaga lingkungan, maka pola-pola yang lama kita kembangkan menjadi pola-pola pertanian atau penghidupan yang optimal. Disela sambutan danramil juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa penerimaan Bintara dan Tamtama dilakukan 3-4 kali dalam setahun, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya dipersilakan dan tidak di pungut bayaran.

Camat Air Besar F.Herry Sarkinom S.Sos berpesan bahwa masyarakat harus memanfaatkan peluang yang ada, jangan bergantung kepada orang selamanya YPI Cuma beberapa tahun, dengan kehadiran YPI silakan dimanfaatkan untuk belajar bagaimana pertanian organic, dan menanam pohon atau buah atau sayuran yang menghasilkan.

"Penyerahan senjata diharapkan dapat dilaksanakan dengan lancar dan komitmen untuk tetap menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dengan tidak di buru untuk di jual dan di konsumsi,"kata Camat.

Kapolsek Air Besar R.Doloksaribu sebagai Narasumber menyampaikan bahwa kepemilikan senjata api sudah di atur dalam undang-undang yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan di perkuat dengan perizinan kepemilikan senjata api diatur dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. POL Nomor SKEP/82/II/2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengamanan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI.

Pada sosialisasi ini Kapolsek juga menyampaikan bahwa, kompensasi yang diberikan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat berupa bantuan akses air bersih ini sangat penting untuk kelangsung generasi mendatang.

"Adanya air bersih akan membuat hidup mejadi sehat dan hidup sehat akan mengakibatkan kecerdasar generasi untuk lebih maju dan berkembang,SEHAT PASTI PINTAR."tutur Kapolsek.

Sebagai penutup Kapolsek berpesan bahwa, kita masyarakat harus berfikir lebih maju, meski berkembang, Mari berkomitmen menjaga kelestarian hutan dengan tidak memburu satwa dilindungi khususnya di wilayah Cagar Alam Gunung.

Penulis : Andri
Disiarkan: Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini