|

Streaming Radio Suara Landak

Desa Temahar Salurkan 650 Sertifikat Tanah Warga

Masyarakat terima sertifikat

Jelimpo (Suara Landak) - Pemerintah Desa Temahar salurkan 650 sertifikat tanah kepada wuuarganya di Kantor Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Rabu (14/08/2019).

Hasil kerjasama Pemerintahan Desa dengan BPN Landak setahun yang lalu, kini terjawab sudah.

Hari ini Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Andri Noberto, menyerahkan 650 sertifikat tanah kepada warganya.

650 sertifikat tanah ini merupakan bagian program redistribusi tanah yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui BPN Landak yang telah diajukan sejak tahun 2018.

"Rabu ini, sertifikat yang diserahkan merupakan Program tahun 2018," tambahnya.

"Sertifikat merupakan bukti hak hukum atas tanah yang anda miliki. Kalau sudah pegang ini, sudah ada bukti. Orang lain 'gak bisa mengklaim lagi' karena pegangan hukumnya jelas," kata Andri Noberto usai penyerahan sertifikat secara simbolis.

650 penerima sertifikat itu berasal dari 4 Dusun, yakni Dusun Temahar sebanyak 199 Sertifikat, Dusun Sebadok sebanyak 221 Sertifikat, Dusun Tengkook sebanyak 81 Sertifikat dan Dusun Berinang sebanyak 149 sertifikat.

Bhabinkamtibmas yang hadir dalam kegiatan tersebut turut berpesan kepada warga penerima sertifikat agar menjaga dan merawat sertifikat yang telah diterima dengan sebaik mungkin.

"Tolong sertifikatnya simpan dengan baik. Fotokopi dulu baru disimpan di tempat berbeda, antar fotocopi dan yang asli. Jadi, kalau yang asli hilang, fotokopinya masih ada. Nanti tinggal minta Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk mengurusnya kembali," pesan Gamal Silitonga.

Bripka Gamal Silitonga juga menjelaskan pemerintah melaksanakan program sertifikasi tanah karena di desa selalu ada keluhan masalah sengketa lahan atau tanah.

“Tapi kalau sudah pegang ini (sertifikat), tanah kita sudah jelas" tambahnya.

Kepala Desa juga berpesan jika pemegang sertifikat ingin "menyekolahkan" sertifikatnya ke bank maka harus melalui perhitungan yang matang.

"Kalau mau pinjam ke bank dihitung dulu. Kalau tidak mampu, jangan memaksakan. Nanti bisa hilang sertifikat dan tanahnya ditarik bank." ujar Andri Noberto kembali.

Penulis : Bayu
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini