Rapat Revisi Peraturan Desa Kayuara Tentang Hewan Ternak
Menyuke (Suara Landak) - Rapat revisi peraturan Desa tentang hewan ternak di Aula Gereja Katolik Desa Kayuara Kecamatan Menyuke, Rabu (12/06/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kayuara dan perangkat, Kapolsek Menyuke dan Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil Menyuke, Ketua BPD, Sekretaris Desa Kayuara dan undangan lainnya.
Kepala Desa Kayuara, Sinal mengatakan, Revisi Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak yang diterapkan di Desanya itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar seperti babi, sapi dan kambing yang kerap merusak tanaman di pekarangan atau ladang milik warga.
"Selain sebagai solusi dari keluhan masyarakat, Revisi Perdes hewan ternak akan diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar di permukiman masyarakat," jelas Kades
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu menyampaikan agar Revisi Perdes tentang Hewan Ternak dapat berjalan kembali dan Polsek Menyuke siap mendukung dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan.
"Karena Desa yang maju adalah Desa yang tertib hewan ternak, apalagi Desa Kayuara adalah Kampung KB, penertiban hewan ternak itu untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar Desa, agar terhindar dari penyakit," jelas Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM