|

Streaming Radio Suara Landak

Mediasi Penyalahgunaan Dana Pajak Bumi dan Bangunan



Sengah Temila (Suara Landak) - Telah dilaksanakan kegiatan problem solving antara masyarakat Dusun Lanso dengan Kepala Dusun Lanso Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak terkait penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Rabu, (20/2/2019) Di Aula Kecamatan Sengah Temila.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sengah Temila Emilius, SE,M.M., Kapolsek Sengah Temila diwakili kanit Binmas Bripka Hendrikus Rimbun, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Paloan Brigpol Deswi Candra, Danramil Sengah Temila diwakili Peltu Ekon, Kades Paloan Donianus, Ketua BPD Desa Paloan Suparman, Kadus Lanso V Loren, Ketua Rt Se-Dusun Lanso, Perangkat Adat Dusun Lanso dan tamu undangan yang hadiri sekitar 30 orang.

Camat Sengah Temila Emilius dalam sambutannya mengatakan bahwa agar kegiatan mediasi ini berjalan dengan baik serta dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

Pada kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sengah Temila Bripka Hendrikus Rimbun berharapan kepada warga Dusun Lanso agar kegiatan mediasi ini berjalan sesuai dengan aturan serta tertip.

"Kami dari pihak kepolisian tidak bisa intervensi atas segala keputusan, dan permasalahan ini kita serahkan kepada pejabat yang berwenang," ujarnya.

Peltu Ekon dalam sambutannya mengatakan bahwa segala permasalahan  bisa kita selesaikan dengan cara musyawarah, dengan kepala dingin dan mengapresiasi kepada kadus lanso yang secara tegas mengakui itu kekeliruannya.

Kades Paloan Donianus menjelaskan bahwa akan mengambil tindakan yang tegas jika ada kadusnya yang menyalahgunakan kewenangan, bisa dengan cara diberhentikan atau mengundurkan diri.

Selama kegiatan problem solving tersebut telah mendapatkan titik terang bahwa yang bersangkutan V. Loren sanggup mengganti rugi uang setoran PBB kepada negara atau pemerintah sesuai waktu yang telah disepakati dalam hasil mediasi.

Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto mengatakan memang benar ada mediasi di kantor camat.

"Karena ini masih internal kecamatan maka pak camat untuk menyelesaikanya tapi kalau deklok baru ke kami," pungkasnya.

Penulis : Simson
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini