|

Streaming Radio Suara Landak

Sempat Dipolisikan Kasus Pemagaran PT. GRS Berakhir Damai

Mandor (Suara Landak) - Setelah semua memberikan keterangan kepada pemeriksa unit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor baik dari pelapor pemagaran jalan di kebun sawit milik PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) maupun pelaku pemagaran jalan di kebun sawit milik PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS.)

Kamis siang (03/01/2018) pukul 12:00 WIB Kepala Kepolisian Sektor Mandor IPTU Anuar Syarifudin.,S.H., M.H mempertemukan kembali kedua belah pihak baik dari pihak perusahaan sebagai pelapor dan para pelaku pemagaran di Kantor Kepolisian Sektor Mandor.

Setelah dipertemukan dan dimediasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Mandor IPTU Anuar Syarifudin.,SH.,M.H di ruang kerjanya, para pemegar masing-masing sudah menyampaikan aspirasinya dengan baik dan santun dihadapan Kapolsek Mandor, penyidik Kepolisian Sektor Mandor dan perwakilan dari pihak perusahaan sebagai pelapor (Humas PT GRS.)

Pada akhirnya kasus pemagaran berakhir dengan musawarah dan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan damai yang dibuat di Kantor Kepolisian Sektor Mandor adapun isi singkatan surat pernyataan kedua belah pihak tersebut adalah mereka sepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan secara kekeluargaan.

Pihak yang melakukan pemagaran  di PT GRS menyadari bahwa apa yang dilakukan itu adalah salah dan tidak dibenarkan oleh hukum, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.

Pihak PT GRS telah menyetujui mengangkat salah satu dari mereka dari karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi karyawan harian tetap (KHT).

Kepala Kepolisian Sektor Mandor IPTU Anuar Syarifudin,S.H.,M.H. menyampaikan kepada yang hadir di ruangan kerjanya dalam penyelesaian kasus pemagaran jalan di kebun sawit milik PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS).

"Apabila ada aspirasi atau permasalahan di lingkungan kerja atau perusahaan hendak diselesaikan secara baik dan sesuai aturan atau prosedur di perusahaan tersebut jangan melakukan perbuatan yang pada ahirnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum seperti melakukan pemagaran, pemukulan, pengrusakan, pembakaran dan lainnya," jelasnnya.

"Jika masalah tersebut sudah menyangkut pelanggaran hukum silahkan laporkan kepada kami Pihak Kepolisian baik dari karyawan maupun perusahaan," tegas Kapolsek.

Kapolsek Mandor juga menambah apabila ada
pelanggaran tentang hak ketenagakerjaan silahkan laporkan ke Depnaker.

Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini