|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Gelar Press Realase Pengungkapan Kasus Bulan Januari 2019


Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak menggelar press realase terkait pengungkapan kasus sepanjang bulan Januari 2019 di Aula Mapolres Landak, Kamis (31/01/2019).

Hadir dalam kegiatan terebut, Kapolres Landak, Sat Reskrim Polres, Sat Res Narkoba Polres,  Sat Lantas Polres dan wartawan dari berbagai media.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengungkapkan ada 12 perkara yang telah diselesaikan selama bulan Januari tahun 2019, jumlah pengaduan sebanyak 16 kasus, sedangkan pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan dibandingkan bulan Desember 2018 lalu yaitu sebanyak 116 di awal tahun 2019 naik sebanyak 386 pelanggaran, untuk laka lantas 17 kasus.
Tersangka

Kasat res narkoba Polres Landak IPTU Pandia menerangkan sebanyak 6 tersangka kasus penyalah gunaan narkoba yang ditangani Polres Landak di selama bulan Januari 2019.

"Dengan tersangka VN, MR, dan ML dengan barang bukti satu kantong plastik klip tansparan sabu 0,0899 gram, beserta alat hisap sabu lainya. Selanjutnya tersangka lain SM, SR dan RD dengan barang bukti, 26 klip plastik tranparan berisi sabu sebanyak 7,
2 gram, uang tunai, 5 plastik klip kosong, HP, timbangan dan buku bon," terangnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Idris Bakara menjelaskan kasus yang ditangani selama Januari 2019 diantaranya kasus judi togel, kekerasan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Untuk kasus judi togel dengan tersangka IS beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 316.000, dan handphone kasus ini masih dalam pengembangan dimana kami masih memburu bandar besarnya," jelas Kasat reskrim.

Barang Bukti

Sedangkan kasus KDRT yaitu kekerasan anak dengan tersangka JM yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berumur 7 tahun yang disulut dengan korek api dan kasus kekerasan dalam rumah tangga dimana terjadi penganiayaan suami terhadap istri akibat masalah rumah tangga.

"Pelaku kasus KDRT kami jerak dengan pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres menambahkan beberapa kasus yang terjadi di Januari tahun 2019 masih terus dikembangkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini