Mandor (Suara Landak) - Setelah melakukan penindakan kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang berlokasi di wilayah Cagar Alam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak .
Senin (17/12/2018) Personil Kepolisian Sektor Mandor, BKSDA, Polhut Sporc,
Anggota Krimsus Polda Kalbar, Anggota Koramil Mandor, Staff Camat Mandor dan Kepala Desa Mandor melakukan kegiatan patroli bersama-sama ke lokasi Cagar Alam yang bertempat di Kecamatan Mandor.
Bripka Hardiansyah menuturkan, hal tersebut dilakukan aparat gabungan Polhut, BKSDA, Polri, Kecamatan dan Desa adalah untuk mencegah terjadinya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah cagar alam yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan.
Selain dari pada itu Tim Patroli gabungan juga melakukan pemasangan imbauan larangan melakukan penambangan emas tanpa ijin (Peti), berbentuk bainer agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin bahwa kegiatan patroli gabungan lanjutan bersama-sama memang harus ditingkatkan agar dapat mencegah kegiatan penambangan tanpa ijin marak kembali.
Kapolsek menyampaikan pihak sudah sering melakukan imbauan, pemasangan banner larangan, sampai penindakan secara tegas kepada pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan tujuan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan tersebut.
Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi