|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Melaunching Aplikasi E-Retribusi

Karolin Saat Menunjukan Sistem E-Retribusi pada Pedagang
Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menghadiri acara launching penerapan aplikasi E-Retribusi pada pasar rakyat dan pasar tradisional milik pemkab Landak, Kamis (20/12/2018).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Landak, Setda Landak, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah serta pejabat di lingkungan Kabupetan Landak, para pedagang dan tamu undangan lainnya.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengungkapkan penerapan E-Retribusi ini guna menata dan mendata pendapatan daerah, dimana pemerintahan saat ini dituntut untuk meningkatkan PADnya.

"Menurut kami salah satu upayanya adalah dengan mengawasi sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini sudah ada dan menutup kebocaran, pungutan liar serta yang lainya," ungkap Karolin.

Bupati yang biasa disapa Karol itu juga menjelaskan pemanfaatan aplikasi sudah menjadi kebutuhan jaman sekarang, dari hal itu sebagai Bupati Landak mengawalinya dengan pendataan E-Retribusi.

"Yang pertama mempermudah petugas pemungut pajak dan retribusi dalam membuat laporan, yang kedua mempermudah saya untuk memantau pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah setiap harinya karena pendapatan daerah itu berada di beberapa OPD bukan hanya di Dinas Perindakop tapi di Badan Pendapatan Daerah, di Dinas Perhubungan dan sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut Dia menerangkan semua hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKP sehingga upaya ini mohon mendapat dukungan dari seluruh pihak.

"Saya juga telah menyampaikan kepada para pedagang ini juga dalam rangka memberikan perlindungan juga kepada para pedagang sehingga meraka tidak dipungut bayaran berkali-kali, harapan kami sistem ini bisa digabung dengan dinas kebersihan karena ada pungutan untuk kebersihan juga sehingga nanti juga lebih terintergarasi, namun masih dalam proses semoga niat baik kita bisa mempermudah dalam pengelolaan keuangan kabupaten Landak yang lebih transparan dan akuntabel," terang Bupati.

Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Marius Baneng menambahkan launching E-Retribusi ini khusus untuk pedagang kaki lima pada pasar rakyat dan pasar tradisional milik pemerintah Kabupaten Landak.

"Jadi sudah kita lengkapi datanya by name by adrees dan itu sudah ada pada programer E-Retribusi,  tujuannta adalah agar pungutan retribusi dapat berjalan dengan baik lancar dan terawasi, " ungkapnya.

Marius menegaskan akan ada sanksi bagi pedagang yang tidak melakukan pembayaran E-Retribusi yang sudah dipermudah hanya dengan scan bar code yang akan dilakukan pertugas.

"Akan ada sanksi bagi pedagang yang berjualan di los atau pelataran yang berada di empat pasar tradisional milik pemkab Landak yang tersebar di beberapa tempat yaitu pasar rakyat Ngabang, Pasar Dara Itam, Pasar Sebangki dan Pasar Taman Kota Intan, jika merak tidak membayar," tutupnya.

Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini