|

Streaming Radio Suara Landak

Penambang emas pra peradilkan Polres Landak

Suasana sidang di PN Ngabang
Ngabang (Suara Landak) - Iskandar melalui kuasa hukumnya,  Ari Sakurrianto, SH mem pra peradilkan Polres Landak atas perkara razia tambang emas di dusun Pempadang desa Kayuara Kecamatan Mandor.

Sidang dalam agenda pembacaan gugatan pemohon dan esepsi digelar di Pengadilan Negeri Ngabang pada, Senin (24/9/2018) siang.

"Pemohon mengajukan gugatan pra pradilan ini sehubungan klien kami dari  dalam perkara tambang emas di daerah desa Kayuara," kata Ari dalam konfrensi persnya yang didampingi orang tua kliennya,  Burhanudin dan LSM LP-KPK RI dan Komda Kalbar.

Menurutnya,  saat razia tambang emaS  kliennya Iskandar tidak berada ditempat. Tapi yang ditangkap para pekerja klien oleh Polres Landak atas laporan yang mengatasnamakan masyarakat.

Sehingga pihak Polres melakukan razia. Padahal didaerah tersebut yang melakukan penambang tidak hanya kliennya saja tapi ada penambang lain.

"Jadi yang kita sesalkan kenapa klien kami yang ditangkap dan penambang lain yang satu hamparan lahan tidak,"ujarnya.

Pihaknya sebagai kuasa hukum sangat mendukung upaya aparat dalam razia tapi jangan pilih kasih1.  "Kita keberatan karena ada pilih kasih dan klien kami saat itu tidak berada di tempat.  Tiba-tiba ada panggilan dan dijadikan tersangka,"jelas Ari.

Padahal, lanjut Ari sesuai prosedur pelaku diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi dan jika ditemukan alat bukti cukup baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita keberatan maka mengajukan pra pradilan di PN Ngabang. Apa yang dilakukan penyidik Polres tidak ada prosedur. Karena klien kami memberi kuasa kepada saya maka akan kami perjuangkan, "tegas Ari.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) RI,  Muhammad Nasir  mengatakan,  pihaknya turun untuk menyikapi laporan perkembangan di Landak.

"Kami juga melakukan investikasi di lapangan atas kasus penangkapan ini, "ujarnya.

Menurutnya,  atas kasus Iskandar pihaknya menyesalkan sikap yang diambil pihak penegak hukum.  Karena banyak pihak lain kenapa hanya satu yang diciduk.

"Harusnya sama dalam penegakkn hukum.  Kita tetap dukung penegakab supremasi hukum.  Bukan kami ingin membela pelaku tambang,  tapi ingin cari titik tengah. Karena saudara Iskandar memiliki hak hukum untuk membela diri secara hukum,"tegasnya.

Kuasa Hukum Polres Landak,  Kompol Mikael Wahyudi usia sidang kepada wartawan mengatakan,  dalam penetapan tersangka tidak harus menjadi saksi terlebih dahulu.

"Tapi berdasarkan dua alat bukti yang kuat.  Keterangan 11 saksi yan ditangkap di lokasi dan keterangan saksi ahli," tegasnya.

Seperti diketahui,  pada 6 Agustus 2018 lalu tim Polres Landak melakukan razia pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Pempadang Desa Kayuara Kecamatan Mandor atas dasar laporan masyarakat.  Hasilnya polisi berhasil mengamankan alat beras exavator yang digunakan alat pertambangan emas di lokasi tersebut.

Penulis: Kundori

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini