Mempawah Hulu (Suara Landak)- Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Kabupaten Landak Mediasi warga Dusun Antema Desa Pahokg dengan Kepala Sekolah SMPN 1 dan SMPN 6 Mempawah Hulu terkait Polemik Sistim Zonasi Panitia Penerimaan Didik Baru (PPDB) Selasa (05/6), di Ruag Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Polsek Mempawah Hulu.
Pada acara tersebut hadir Kabid Pembinaan Pendisikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Landak L. Benny di dampingi Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Landak Hendikus, mewakili Camat Mempawah Hulu Juanda, Danramil 07/Mpw Kpt. Inf. Bambang Rusiyanto, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda. Zulianto, Pengawas SMP dan Sederajat Y. Lipkian, Kepala SMPN 6 Mempawah Hulu Susanti, Mewakili Kepala SMPN 1 Mempawah Hulu D. Bosman, Kepala Desa Pahokng Elpius, Kepala SDN 08 Antus Udin, Ketua Komite SDN 08 Antus Kalemen, dan tokoh masyarakat Desa Pahokng.
Kapolsek Mempawah Hulu, Ipda Zulianto langsung bertindak memandu acara dan mengatakan bahwa undangan yang disampaikan kepada pihak terkait adalah sesuai laporan warga Antema Desa Pahokng.
"Saya mengundang bapak-ibu disini untuk memediasi polemik yang disampaikan warga Antema pada hari Rabu, 30 Mei 2018 terkait sistim Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru dan diduga adanya perbuatan tidak menyenangkan kepada warga Dusun Antema," ujar Zul.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, L. Benny menegaskan bahwa PPDB tahun ajaran 2018/2019 Wajib mengikuti Permendikbud.
"Panitia Penerimaan Didik Baru (PPDB) wajib mematuhi perintah Undang-undang Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Jangan ada yang buat peraturan sendiri lagi!," tegas Benny
Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ia menerangkan bahwa Sekolah wajib menerima Peserta Didik Baru sesuai zonasi yang ditentukan.
"Sesuai sistim zonasi presentasinya adalah 90% berdasarkan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru, 5% Anak yang minat sekolah bersasarkan prestasi dan 5 % untuk yang pindah ikut keluarga," terang Benny
Tuntutan warga Antema supaya anaknya bisa diterima sekolah di SMPN 1 Mempawah Hulu terjawab dengan penjelasan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa Zonasi mengutamakan jarak antara rumah dengan sekolah.
"Kalau aarga Antus lebih dekat sekolah di SMPN 1 Mempawah Hulu yang jaraknya sekitar 2 Km sedangkan jarak ke SMPN 6 5 Km, maka kesimpulannya adalah bahwa tidak ada alasan menolak warga Antus sekolah di SMPN 1 Mempawah Hulu. Ingat....! Jarak yang dihitung adalah jalan raya bukan jalan tikus," ucap Benny
Ia menjelaskan bahwa Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dibuat dengan tujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun, asas Nondiskriminatif tidak berlaku pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Kasi Trantib Kecamatan Mempawah Hulu, Juanda menghimbau Kepala-kepala Sekolah di Mempawah Hulu koordinasi kepada Pemerintah kecamatan terkait penetapan Zonasi PPDB.
"Saya harap Kepala-kepala seklah koordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan untuk penetapan Zonasi PPDB ini supaya tidak lagi menimbulkan polemik karena mis komunikasi," imbuh Juanda
Hal Senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Pahokng, Elpius bahwa Pihak Sekolah seharusnya melibatkan Pemerintahan Desa pada penentuan Zonasi PPDB.
"Pemerintahan desa sehatusnya juga dilibatkan untuk penentuan zonasi karena yang tau jarak antar sekolah dan warga salah satunya adalah pemerintaga desa atau dusun," Pungkas Elpianus.
Tokoh Masyarakat Pahokng, F. Imus berterimakasih kepada Semua pihak yang sudah memediasi polemik Zonasi PPDB.
"Kita tidak mau ada gejolak yang berlebihan dari masyarakat karena mis komunikasi. Sekarang sudah jelas dengan penjelasan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar. Mewakili Masyarakat kami berterimakasih kepada semua pihak yang sudah memediasi kegiatan hari ini," ujar Emos
Sebelum mediasi berakhir, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar meminta maaf kepada warga jika ada kekeliruan dan kesalah bawahannya di Kecamatan Mempawah Hulu.
"Saya minta maaf jika ada kekurangan dan kekliruan bahwan kami kepada warga. Semua ada hikmahnya. Dengan kejadian ini kita bisa bertemu dan saling mengenal sistim dalam tugas. Terimakasih," tutup Benny.
Penulis: Iman
Editor: Kundori