Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa sudah mengeluarkan intruksi bernomor 903/403/III-BPKAD/2017 tanggal 20 September 2017. Intruksi bupati yang dikeluarkan itu menyangkut pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Landak. Intruksi bupati itupun meminta Sekretaris Daerah (Sekda), para Assisten, Kepala SKPD dan para camat se Landak untuk melaksanakan instruksi bupati tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan kendalanya sesuai dengan tugas masing-masing dalam pelaksanaan transaksi non tunai itu.
"Dikeluarkannya Intruksi Bupati Landak itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanggal 17 April 2017," ujar wabup saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai di aula Kantor Bupati Landak, Selasa (12/12).
Menurutnya, dalam Surat Edaran itu, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran wajib dilakukan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018 ini.
"Kita harus mengakui, dalam era sekarang ini telah terjadi pergeseran sistem pembayaran yang menggunakan instrumen tunai secara berangsur beralih menuju penggunaan instrumen non tunai," katanya.
Dijelaskan Heriadi, transaksi non tunai merupakan proses pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Sistimnya dengan menggunakan alat pembayaran berupa kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
"Pelaksanaan transaksi non tunai tersebut merupakan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Landak," kata wabup Landak dua periode ini.
Sedangkan, tujuannya sambung wabup, untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien dan bersih.
"Selain itu dengan diterapkannya transaksi non tunai, ada sejumlah manfaat yang akan diperoleh, diantaranya yakni, transaksi menjadi lebih mudah, cepat dan aman. Kemudian, efisiensi pengelolaan uang, transaksi lebih akuntabel dan mengurangi kejahatan keuangan," jelasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan transaksi non tunai tersebut.
"Transaksi non tunai ini akan diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2018 mendatang. Semoga program non tunai ini dapat berjalan dengan lancar, " harapnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm