|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolres Tatap Muka dengan Masyarakat Air Besar

KAPOLRES LANDAK AKBP BOWO GEDE IMANTIO SAAT TATAP MUKA DENGAN MASYARAKAT AIR BESAR
Air Besar (Suara Landak) - Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, tatap muka dengan masyarakat Kecamatan Air Besar, Selasa (12/12).

Hadir dalam tatap  muka tersebut Kapolres Landak, Kasat bimas, Kasat Lantas, Kapolsek Air Besar,Kasat Narkoba,Muspika,tokoh agama,tokoh masyarakat, para pimpinan perkebunan sawit,  para kades se kecamatan, dan para mahasiswa STKIP Pata yang sedang ber KKN di Kecamatan Air Besar.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan ingin menjadikan masyarakat Kabupaten Landak aman dan damai, terbebas dari narkoba.

Menyinggung masalah pendidikan ' orang Landak ini pintar-pintar. Tapi bagaimana pendidikan mau maju kalau misalnya di sekolah gurunya ada 5, tapi yang aktif mengajar cuma 2 orang sementara siswanya 200 orang, lalu yang 3 orang nya kemana?," Katanya.

Kapolres juga menyampaikan tugas pokok polisi itu ada 3 pertama keamanan, kedua menegakan hukum, dan ketiga  mengayomi masyarakat. Terkait dengan dana desa, polisi hanya mendampingi, bukan mencari kesalahan kades, tapi kalau ada yang nyeleweng akan polisi proses.

"Sementara untuk Narkoba, polisi tidak bisa langsung menahan bagi pengguna di bawah umur, tapi akan kita kembalikan ke orang tuanya dan tokoh masyarakatnya untuk di bina, "ungkapnya.

Menyinggung masalah perusahan perkebunan sawit, diharapkan perhatiannya  kepada jalan. "Karena mereka saat melewati jalan Serimbu-Ngabang itu lumpurnya setinggi diatas lutut, nah bantulah untuk membangun, "katanya.

Sementara Kasat Lantas AKP Novalina Tarhoran dalam sambutannya, ada etika dan aturan berkendaraan. Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pengguna jalan, harus tertif, hindari hal-hal yang mengganggu pengguna jalan.

"Aturan adalah peraturan yang berlaku bagi pengguna kendaraan , misalnya harus punya SIM, dan wajib berkonsentrasi,dan nemiliki surat-surat kendaraan dengan benar, "tegasnya.

Kasat Narkoba Iptu Batman Abandia,menyampaikan,  Narkoba   yang dapat merusak mental dan prilaku pemakainya. Terbagi 3 , pertama untuk pengembangan iptek, golongan untuk pengobatan .

"UU psikotropika  UU no 5 tahun 1997. Dampak penyalah gunaan narkoba adalah,  tertular HIV, tukang lemah, di keluarkan dari sekolah bagi pelajar, di berhentikan dari tempat kerja,mudah emisi, tenggorokan berlendir, batuk-batuk,tidak mau bergaul dengan masyarakat sekitar, uang habis, di penjara atau di rehabilitasi, dan sebagainya, "ungkapnya.

Harapan kasat narkoba kepada masyarakat kecamatan air besar, agar rutin melakukan pengawasan terhadal anak-anak.

"Jangan membiarkan anak bergaul dengan orang yang tidak benar atau pengguna narkoba, "tukasnya.

Penulis: Ya Habijan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini