BUPATI LANDAK KAROLIN MARGRET NATASA |
Rapat dipimpin oleh Ketua DRPD Kabupaten Landak, Heri Saman bersama Wakil Pimpinan Oktapius dan Sabinus serta dihadiri oleh 22 anggota DPRD Kabupaten Landak dari jumlah keseluruhan 33 orang, Pj. Sekda Landak, Alpius, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Inspektur, Direktur RSUD dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Kabupaten Landak.
Cukup banyak harapan, usulan dan himbauan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak tanggal 06 November 2017 yang lalui diantaranya adalah pembangunan diarahkan kepada skala prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati Landak periode 2017 -2022.
Terkait dengan hal ini, Bupati Karolin menjelaskan dalam rangka pencapaian efektifitas program, mengingat keterbatasan anggaran maka pengalokasian anggaran 2018 berdasarkan skala prioritas program (money follow program) yakni pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Dalam RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022, penetapan kebijakan terhadap alokasi kapasitas rill kemampuan keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah sudah masuk pada kelompok prioritas II,” tutur Karolin.
Pembangunan di Kabupaten Landak dilakukan dengan memperhatikan prinsip adanya penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi dan program Kepala Daerah, memperhatikan hasil proses Musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah, mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders (SKPD) dan memperhatikan hasil dari penyusunan Renstra SKPD yang disusun.
“Selamai ini pelaksanaan pembangunan telah memperhatikan skala prioritas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, perencanaan politis dan perencanaan teknokratis. Anggota DPRD diharapkan juga untuk terlibat aktif dalam mengawasi usulan tersebut sehingga ada keterpaduan/sinkronisasi dengan program pada masing-masing SKPD terkait,” Kata Karolin.
Sehubungan dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Landak dalam meningkatkan Kesejahteraan para guru non PNS karena beberapa kali Fraksi Demokrat menerima keluhan mengenai rendahnya honor yang diterima oleh guru didaerah terpencil, yang jauh dibawah UMK Kabupaten Landak.
“Perlu untuk diketahui, untuk tenaga guru di Kabupaten Landak itu terdiri dari Guru PNS, PTT Daerah dan Honorer BOS, untuk PTT Daerah itu di SK kan oleh Bupati sedangkan Tenaga Honorer BOS itu direkrut dan di SK kan oleh Kepala Sekolah. Untuk memenuhi kompetensi sebagai guru, salah satu yang dibutuhkan adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang di peroleh melalui SK yang dikeluarkan oleh Bupat. Saya tidak masalah meng SK kan, namun resiko dari SK Bupati itu kita harus membayar honor mereka. Boleh kita SK kan, tapi mampu atau tidak anggaran kita untuk membayar mereka. Saya secara secara pribadi tidak masalah mengeluarkan SK itu,” tuturnya.
Selanjutnya, yang menjadi catatan penting bagi Karolin yakni pola perekrutan tenaga honorer oleh Kepala Sekolah tidak diketahui. Dampaknya seringkali tenaga honor yang diangkat jadi guru honor tidak sesuai standar dan kapablikitas sebagai seorang pendidik.
Penertiban terhadap orang terkena gangguan jiwa juga menjadi sorotan penting oleh fraksi di DPRD Kabupaten landak. Bupati Karolin menyampaikan permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan melibatkan SatPolPP serta Dinas Kesehatan Kabupaten Landak walaupun belum optimal.
“Masalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan ini juga dialami oleh daerah lain di Indonesia. Terkait pembuatan BPJS Kesehatan, kita menemukan kendala dengan identitas mereka. Mana ada orang yang terganggu kejiwaannya membawa KTP dan KK. Khususnya yang datang dari luar daerah, kalau yang merupakan warga sekitar harus menghubungi pihak keluarga,” imbuh Karolin.
Terkait masalah kesehatan, Wanita Kelahiran Mempawah 35 tahun silam itu mengatakan untuk memenuhi standar pelayanan kessehatan di Kabupaten Landak, tahun 2018 akan diadakan perekrutan tenaga kesehatan. Mengenai penanganan serius korban DBD, Karolin juga menjelaskan telah disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Saat ini yang menjadi kendala adalah dilakukan penyelidikan Epidemologi (PE). Karolin merngakui belum memiliki tenaga ahli pada bidang Epidemologi tersebut. solusinya, lanjut Karolin, akan dilakuakan perekrutan bagi bidang Epidemologi.
“Tahun depan juga akan dibuka perekrutan PTT Daerah khusus epidemologi. Sehingga standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Landak dapat terus meningkat khusus penanganan DBD. Saya juga sudah menandatangani SK untuk KLB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam menangani kasus DBD di Kabupaten Landak, selain lingkungan rumah tempat kita tinggal, sekolah juga harus dicek kebersihannya. Seperti yang kita ketahui, Nyamuk Aedes Aegypti itu menggigit di waktu pagi dan siang hari dimana anak-anak kita sedang beraktivitasi di sekolahan. Oleh karena itu saya telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat surat edaran melaksanakan gotong royong membersihkan halaman sekolah dan sekitarnya,” beber Karolin.
Penulis: Uyub
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm