|

Streaming Radio Suara Landak

BPN Landak Ukur Ulang Tanah Pagar Persekolahan Makedonia

Ngabang (Suara Landak) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak, melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah yang ada di Persekolahan Mika yang berada di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang pada Kamis (10/8) siang.

Pengukuran oleh BPN tersebut dilaksanakan atas permintaan dari pihak pemilik tanah atas nama Ferdinan, yang merasa tanahnya diambil oleh pihak yayasan sekolah untuk membangun pintu masuk dan pagar sekolah. Proses pengukuran juga berjalan lancar.

Saat pengukuran juga disaksikan dan dijaga oleh pihak kepolisian dan Polsek Ngabang serta TNI.

Dari pihak pemilik tanah juga ikut menunjukkan batas tanah sesuai sertfikat, sedangkan dari pihak yayasan hanya melihat proses pengukuran dan tidak banyak komentar.

"Biarkan saja mereka mengukur ulang, itu sudah biasa. Kan nanti ada prosesnya lagi," ucap kepala Persekolahan Mika, Dolsius yang hanya melihat proses pengukuran tersebut dari Pos Satpam dan tidak banyak komentar ketika proses pengukuran berlangsung.

Selain itu, pada saat proses pengukuran dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Landak Aspansius.

Dirinya juga hanya melihat proses tersebut dan tidak banyak berkomentar. Sehingga biarkan proses berjalan.

Kemudian selama proses berlangsung, tidak mengganggu aktifitas belajar mengajar.

 "Sampai saat ini proses belajar mengajar masih terus berlangsung, dan tidak ada hambatan. Kita juga harapkan, dengan adanya masalah ini aktifitas di persekolahan jangan sampai terganggu," katanya.

Aspansius juga berharap masalah tersebut bisa segera selesai, serta menemukan jalan keluar.

"Tentu kita harap masalah ini cepat selesai, kemudian ditemukan jalan keluar yang terbaik antara kedua belah pihak yakni pemilik tanah dan yayasan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Landak, Eduardus Edy mengatakan, setelah dilakukan pengukuran, ternyata sementara ini pagar yang dibangun sepanjang 24 meter.

 "Kemudian dalam sertifikat itu harusnya 22,9 meter. Sepertinya ada kelebihan waktu memagar. Masalah pagar dan lain sebagainya merupakan kewenangan pihak Pak Ferdinan dengan pihak yayasan," ujar Edy usai pengukuran.

Ia menegaskan, permasalahan dugaan pencaplokan tanah tersebut harus dibicirakan lagi oleh kedua belah pihak. "Kita hanya memediasi saja," ucapnya.


Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini