Tim Satgas Kartal Pangan Landak saat turun memantau swalayan, Kamis (8/6/2017) |
Dari hasil pemantauan, sejumlah barang kadarluasa ditemukan sehingga dilakukan penyitataan dan pemilik toko diberikan teguran dengan surat pernyataan. Jika selama sepekan masih ditemukan barang kadarluasa dijual, maka akan ditindak tegas sesuai undang-undang konsumen.
“Kegiatan merupakam satgas kaptel pangan yang sudah dicetuskan pemerntah pusat kita menindakjuti. Tujuan untuk memantau harga sembako mengecek lainya, batas kadarluasa yang dijual toko. Kita cek kebutuhan stok pangan di toko besar,” kata Wakapolres Landak Kompol Damianus Dedi Susanto kepada awak media.
Ia menegaskan, hasil pengecekan barang di sejumlah pusat perbelajaan, jika ada ditemukan barang kadarluasa, maka diberi rekomendasi, denga teguran berupa surat pernyataan.
“Kalau ada barang kadarlasa kita sita, diberi waktu seminggu jika masih dijual akan dipanggil untuk ditindak,” tegas Damianus.
Penulis : Kundori
Editor : Mimi
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 fm