JAKARTA – Realisasi penarikan utang pemerintah tercatat mencapai Rp10.326,93 triliun per 30 September 2026. Angka ini menunjukkan adanya tekanan signifikan pada ruang fiskal negara, meskipun kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih dalam batas yang dapat dikelola.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp8.962,4 triliun dan pinjaman senilai Rp1.364,5 triliun. Porsi instrumen SBN mendominasi komposisi utang pemerintah, mencapai 86,78%, sementara pinjaman sebesar 13,22%. Realisasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026.
Guru Besar Ekonomi Moneter Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, berpendapat bahwa pemerintah masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang. Namun, hal ini menuntut adanya pengorbanan atau pengetatan alokasi pada pos belanja lainnya.
“Fundamental fiskal yang sehat tidak hanya diukur dari rasio utang terhadap PDB, melainkan dari kapasitas riil negara untuk menghasilkan pendapatan pajak (tax ratio) yang cukup guna melayani beban utang tanpa mengorbankan belanja produktif,” ujar Rahma.
Beban bunga utang pemerintah mencapai Rp444,5 triliun per September 2026. Angka ini memakan porsi yang cukup besar dari total pendapatan negara, berkisar antara 18% hingga di atas 20%. Lembaga pemeringkat internasional umumnya menggarisbawahi bahwa rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan negara yang melewati 15% merupakan indikator risiko yang patut diwaspadai.
“Ketika hampir seperlima dari uang pajak yang dikumpulkan negara habis hanya untuk membayar bunga utang, ruang untuk leluasa merumuskan kebijakan fiskal tentu menyusut,” tutur Rahma.
Selain bunga, tantangan terbesar APBN terletak pada kewajiban pelunasan pokok utang yang jatuh tempo setiap tahunnya. Besarnya gelombang jatuh tempo SBN dan pinjaman menuntut pemerintah untuk melakukan refinancing atau penarikan utang baru untuk menutup utang lama.
Persaingan di pasar keuangan domestik maupun global sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga acuan dan yield SBN. Jika likuiditas ketat atau tingkat suku bunga global bertahan tinggi, biaya pencarian dana baru (cost of fund) akan makin mahal dan membebani APBN.
Rahma menambahkan, ketika porsi belanja bersifat wajib (mandatory spending) seperti pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan beban pembayaran utang (debt service) mengambil porsi utama APBN, maka anggaran yang tersisa untuk belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur, investasi sumber daya manusia, dan stimulus sektor riil berpotensi mengalami pembatasan atau efisiensi yang ketat.
Dominasi SBN juga membawa implikasi penting terhadap kesehatan fundamental fiskal karena sensitivitasnya terhadap suku bunga dan imbal hasil (yield) yang cukup berpengaruh. Tingginya porsi SBN membuat anggaran negara sangat rentan terhadap volatilitas pasar keuangan domestik maupun global.
“Risiko refinancing karena struktur SBN menuntut pengelolaan jatuh tempo yang ketat, agar pemerintah tidak terjebak dalam gelombang penarikan utang baru dengan biaya yang lebih mahal untuk menutup utang lama yang jatuh tempo,” jelasnya.
Rasio Utang Terhadap PDB Menurun
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menyatakan bahwa jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, kondisi tersebut mencatatkan penurunan rasio utang. Meskipun terjadi kenaikan nominal utang, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada September 2026 menurun menjadi 40,30%, dari 41,26% pada Juni 2026.
“Hal ini sejalan dengan kehati-hatian dalam pengelolaan utang dan strategi yang terukur serta pertumbuhan ekonomi yang kuat. Peningkatan PDB nominal yang ditopang aktivitas ekonomi domestik dan akselerasi belanja Pemerintah turut mendorong penurunan rasio utang,” jelas Suminto.
Pemerintah berkomitmen mempertahankan rasio utang pada tingkat yang terkendali sekaligus memastikan terjaganya pembiayaan APBN secara efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesinambungan fiskal.
Analisis Peneliti CORE
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa penurunan rasio utang pemerintah belum cukup untuk menunjukkan perbaikan fundamental fiskal. Penurunan tersebut terutama ditopang oleh kenaikan PDB nominal yang dipicu oleh kenaikan harga komoditas akibat perang Iran.
“Ketika harga minyak dan komoditas kembali melandai, dorongan pada sisi penyebut akan berkurang, sementara nilai utang nominal tetap harus dibayar,” kata Yusuf.
Menurutnya, perbaikan yang lebih mendasar baru terlihat jika pendapatan menguat secara berkelanjutan dan keseimbangan primer bergerak menuju surplus. Keseimbangan primer 2026 diperkirakan masih defisit Rp152,1 triliun, lebih lebar dari target awal Rp89,7 triliun.
“Jadi, penurunan rasio utang saat ini lebih banyak mencerminkan pertumbuhan PDB nominal daripada penguatan kapasitas fiskal. Persoalan utamanya memang bukan sekadar besarnya utang, tetapi kemampuan pemerintah membayar kewajibannya,” pungkas Yusuf.
Komentar