Rasio Utang Pemerintah Turun, Analis Ungkap Akar Masalah Fiskal

Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penurunan rasio utang pemerintah belum cukup bukti fiskal membaik, lebih ditopang kenaikan PDB nominal.

Rasio Utang Pemerintah Turun, Analis Ungkap Akar Masalah Fiskal
Ilustrasi utang pemerintah. (Sumber: CIMB Niaga)

JAKARTA – Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menunjukkan penurunan menjadi 40,30% per 30 September 2026. Namun, angka ini belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan fundamental fiskal. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa penurunan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan PDB nominal.

Secara nominal, realisasi utang pemerintah tercatat sebesar Rp 10.326,93 triliun pada akhir September 2026. Angka ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan posisi triwulan sebelumnya yang sebesar Rp 10.293,69 triliun pada 30 Juni 2026. Meskipun demikian, rasio utang terhadap PDB justru turun dari 41,26% pada Juni 2026.

Yusuf Rendy menjelaskan bahwa kenaikan PDB nominal tahun ini turut didorong oleh lonjakan harga komoditas, salah satunya akibat konflik di Iran. Ia memperkirakan, ketika harga minyak dan komoditas mulai melandai, kontribusi terhadap PDB nominal akan berkurang, sementara kewajiban utang dalam nilai nominal tetap harus dipenuhi.

Menurutnya, perbaikan fiskal yang lebih substansial baru akan terlihat jika pendapatan negara menguat secara berkelanjutan dan keseimbangan primer bergerak menuju surplus. Keseimbangan primer mengacu pada selisih antara penerimaan negara dengan belanja di luar pembayaran bunga utang, yang idealnya cukup untuk menutupi sebagian kewajiban bunga.

“Keseimbangan primer 2026 diperkirakan masih defisit Rp 152,1 triliun, lebih lebar dari target awal Rp 89,7 triliun. Jadi, penurunan rasio utang saat ini lebih banyak mencerminkan pertumbuhan PDB nominal daripada penguatan kapasitas fiskal,” ujar Yusuf saat dihubungi pada Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, persoalan utama bukan hanya pada besaran utang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam membayar kewajibannya. Anggaran pembayaran bunga pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 650,3 triliun, atau sekitar 19% dari total pendapatan negara. Ditambah dengan pokok utang jatuh tempo yang mencapai sekitar Rp 802,6 triliun, total kebutuhan pembayaran dan pembiayaan ulang diperkirakan mencapai Rp 1.452,9 triliun. Angka ini perlu dicermati, di mana beban bunga membebani anggaran, sementara pokok utang yang jatuh tempo umumnya dibiayai kembali melalui penerbitan utang baru.

“Namun, besarnya kebutuhan tersebut tetap menunjukkan tingginya ketergantungan pemerintah pada kondisi pasar keuangan,” katanya.

Yusuf melanjutkan, ketergantungan pada surat berharga negara (SBN) tidak serta-merta menjadi masalah, asalkan pasar dalam negeri kuat, jatuh tempo utang terkelola dengan baik, dan basis investor cukup beragam. Namun, risiko meningkat ketika imbal hasil (yield) naik, nilai tukar rupiah melemah, atau investor menuntut premi yang lebih tinggi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah terpaksa menerbitkan utang baru dengan biaya yang lebih mahal, yang pada gilirannya akan menambah beban bunga di tahun berikutnya dan semakin mempersempit ruang fiskal.

“Di titik itulah pembiayaan ulang dapat berkembang menjadi siklus yang saling memperkuat,” tutur Yusuf.

Ia mengemukakan lima langkah strategis yang dapat diambil dalam pengelolaan utang yang lebih baik:

Pertama, jangkar fiskal perlu diperkuat dengan target keseimbangan primer yang secara bertahap menuju surplus, serta penetapan batas rasio bunga terhadap pendapatan negara. Batas utang dan defisit harus tetap dijaga, namun tidak cukup menjadi satu-satunya indikator.

Kedua, penguatan penerimaan negara harus diupayakan melalui perbaikan administrasi perpajakan, integrasi data, perluasan basis pajak, dan evaluasi insentif perpajakan yang dinilai tidak memberikan imbal hasil investasi atau penciptaan lapangan kerja yang sepadan.

“Fokusnya bukan menaikkan beban wajib pajak yang sudah patuh, tetapi menutup kesenjangan kepatuhan dan kebocoran penerimaan,” jelas Yusuf.

Ketiga, kualitas belanja negara perlu ditingkatkan. Evaluasi program-program besar harus didasarkan pada hasil dan dampaknya, bukan hanya penyerapan anggaran atau jumlah penerima manfaat. Setiap program wajib diuji efektivitasnya terhadap produktivitas, penciptaan lapangan kerja, kualitas layanan publik, dan manfaat ekonomi jangka panjang.

Keempat, manajemen utang diarahkan untuk memperpanjang rata-rata jatuh tempo, mengendalikan utang dalam mata uang asing, dan memperluas basis investor domestik. Investor ritel dapat berkontribusi pada diversifikasi, namun perlu diimbangi dengan penguatan investor institusi seperti dana pensiun dan asuransi untuk mengurangi ketergantungan pada aliran modal asing jangka pendek.

Kelima, kewajiban kontinjensi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas di bawah Danantara harus diungkapkan secara transparan. Yusuf menambahkan, utang-utang tersebut mungkin tidak seluruhnya menjadi kewajiban langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun berpotensi menjadi beban negara apabila proyek mengalami kegagalan, arus kas perusahaan terganggu, atau negara harus memberikan dukungan modal serta jaminan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *