JAKARTA – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 107/2026 mengenai tata kelola pengadaan dan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) menuntut adanya masa transisi yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan pasokan energi nasional tidak terganggu.
Pengamat energi dari Universitas Andalas (Unand), Muhammad Makky, menekankan bahwa perubahan mekanisme pengadaan energi harus dibarein dengan kesiapan seluruh institusi yang terlibat. Ia menjelaskan, rantai pengadaan energi sangat panjang, meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan pemasok, pembiayaan, penyimpanan, pengolahan di kilang, hingga distribusi kepada masyarakat.
“Perubahan regulasi tentu membutuhkan penyesuaian dari sisi waktu, struktur, dan operasional antarlembaga. Karena itu, penting memastikan setiap institusi memahami peran dan tanggung jawabnya agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif,” kata Makky dalam keterangan pers, Sabtu (7/11/2026).
Makky, yang juga menjabat sebagai Direktur Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Unand, menambahkan bahwa koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan PT Pertamina harus diperkuat dalam menjalankan regulasi baru ini.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan petunjuk teknis, pedoman tertulis, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Pengaturan mengenai pembagian hak dan kewajiban setiap institusi juga krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Proses pengadaan energi bukan sekadar transaksi jual beli, tetapi melibatkan perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi, kemampuan kilang, ketersediaan anggaran, hingga kesiapan infrastruktur penyimpanan dan distribusi.
Makky menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi dari mekanisme lama ke tata kelola baru. Penyesuaian perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap proses pengadaan yang sedang berjalan. “Pengadaan yang sedang berjalan harus tetap memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan sah. Pengalihan dari regulasi lama ke regulasi baru perlu dikelola secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan maupun keberlanjutan pasokan energi,” ujarnya.
Kepastian Pengadaan Energi
Makky melanjutkan, kepastian proses pengadaan juga sangat menentukan efektivitas perencanaan bisnis. Dalam pengadaan minyak mentah dan BBM, waktu yang memadai memungkinkan pemerintah dan pelaksana pengadaan memiliki lebih banyak alternatif pemasok, melakukan negosiasi harga, serta mengatur jadwal pengiriman secara optimal.
Sebaliknya, keterbatasan waktu pengadaan berpotensi mempersempit pilihan pemasok dan fleksibilitas pengiriman. Kondisi ini dapat meningkatkan biaya pengadaan, terutama ketika harga energi global berfluktuasi. Oleh karena itu, penerapan Perpres 107/2026 perlu dibarengi dengan strategi diversifikasi pemasok, penyesuaian karakteristik minyak mentah dengan spesifikasi dan kemampuan kilang, serta kesiapan infrastruktur dan anggaran.
Makky menilai sinergi antara pemerintah dan Pertamina menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan rantai pasok energi nasional. “Yang terpenting adalah bagaimana energi tetap tersedia, bisa diakses masyarakat, dan harganya layak untuk dibeli masyarakat,” kata dia.
Hingga saat ini, dokumen Perpres 107/2026 yang mengatur tata kelola pengadaan dan impor minyak mentah, BBM, serta LPG belum dapat diakses publik. Akibatnya, rincian mekanisme pengadaan dan pembagian kewenangan dalam regulasi tersebut belum dapat ditelaah secara menyeluruh. Kejelasan aturan pelaksanaan, pembagian kewenangan, dan mekanisme transisi menjadi sangat penting agar perubahan tata kelola tidak menghambat pengadaan maupun mengganggu kesinambungan pasokan energi nasional.
Komentar