Mulai 2027, DSI Berwenang Tentukan Harga Wajar Ekspor SDA Strategis

PT DSI akan menetapkan rentang harga wajar ekspor komoditas SDA strategis mulai 1 Januari 2027, mengacu pada HPE, harga bursa, dan parameter komersial.

Mulai 2027, DSI Berwenang Tentukan Harga Wajar Ekspor SDA Strategis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan (dari kiri) Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dan Direktur Utama Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Thomas Mahony usai menyampaikan perkembangan implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memiliki kewenangan untuk menetapkan rentang harga wajar ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Penetapan harga wajar tersebut akan mengacu pada berbagai referensi. Mulai dari Harga Patokan Ekspor (HPE), harga bursa komoditas, hingga parameter komersial lainnya yang relevan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Jadi nanti di DSI ini bisa juga Pak, menggunakan HPE ini sebagai referensi, dengan bursa (komoditas), dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya nanti (DSI) menetapkan rentang harga,” ujar Budi.

HPE sendiri merupakan harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala badan teknis terkait. Selama ini, HPE telah dievaluasi secara berkala melalui mekanisme yang berlaku.

Penjelasan Budi ini merupakan respons terhadap pertanyaan pelaku usaha mengenai kepastian acuan harga dalam transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Kepastian referensi harga dinilai penting bagi berbagai pihak, mulai dari petani, pekebun, pelaku industri, hingga sektor pertambangan. Pelaku usaha juga mendorong agar bursa komoditas segera dioperasikan sebagai acuan pembentukan harga komoditas domestik.

Pemerintah telah memulai masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026. Tahap awal kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).

Mekanisme ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, setelah melalui masa transisi yang telah berjalan sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor serta devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis. Selain itu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menstabilkan nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan pembeli (buyer).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *