|

Streaming Radio Suara Landak

Gubernur Ria Norsan Resmikan Gedung Rawat Inap KRIS RSUD dr. Soedarso, Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Ria Norsan ketika meninjau gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD dr Soedarso, Pontianak pada Rabu (28/01/2026). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan Gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, Rabu (28/1/2026). Penambahan gedung tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Pembangunan gedung rawat inap KRIS ini juga bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, seiring dengan terus meningkatnya jumlah kunjungan pasien ke RSUD dr. Soedarso dari tahun ke tahun.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan pentingnya pemerataan pelayanan kesehatan melalui ketersediaan fasilitas rumah sakit yang memadai. Menurutnya, keberadaan banyak rumah sakit akan memberikan alternatif pilihan layanan bagi masyarakat.

“Dengan banyaknya rumah sakit, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, kita bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Harapan kita, masyarakat memiliki banyak pilihan, tidak terpaku hanya pada satu rumah sakit saja, khususnya di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat pada umumnya,” ujar Ria Norsan.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas dan pemerataan fasilitas kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi, menjelaskan bahwa pembangunan gedung rawat inap standar tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menambah daya tampung kamar rawat inap yang selama ini kerap tidak sebanding dengan jumlah pasien yang dirawat.

“Selama ini kebutuhan kamar rawat inap cukup tinggi, sehingga penambahan daya tampung menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ungkap Hary.

Tujuan kedua, lanjutnya, adalah menyesuaikan layanan rawat inap dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait persyaratan kamar rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Sesuai aturan Kementerian Kesehatan, terdapat 12 kriteria kamar rawat inap standar. Salah satu kriteria utamanya adalah dalam satu kamar maksimal terdapat empat tempat tidur. Gedung baru ini sepenuhnya telah disesuaikan dengan 12 kriteria tersebut,” jelasnya.

Dengan hadirnya gedung rawat inap KRIS ini, Hary berharap pelayanan kepada pasien dapat semakin optimal. Selain meningkatkan kenyamanan pasien selama menjalani perawatan, penambahan jumlah tempat tidur juga diharapkan mampu mempercepat waktu tunggu pasien rujukan, baik dari fasilitas kesehatan luar maupun dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Mudah-mudahan dengan penambahan daya tampung ini, waktu tunggu pasien dari rujukan luar atau dari IGD menuju kamar rawat inap bisa semakin cepat,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini