|

Streaming Radio Suara Landak

Oknum Anggota Polres Melawi Ajukan Praperadilan di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Proses sidang Praperadilan pertama dugaan kasus narkoba yang dialami oleh Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi. Jum’at (30/01/2026). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret Meigi Alrianda, salah satu oknum anggota Polres Melawi, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, pihak kuasa hukum Meigi resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Sidang perdana praperadilan digelar di PN Pontianak pada Jumat (30/1/2026) dengan agenda pembacaan permohonan oleh tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

Kuasa hukum Meigi, Herman Hofi, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalbar diduga cacat hukum dan perlu dikaji secara menyeluruh.

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi maupun Ditresnarkoba Polda Kalbar. Mulai dari prosedur yang tidak sesuai hingga tekanan yang dialami Meigi saat berada di dalam sel,” ujar Herman Hofi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, pihaknya meminta majelis hakim agar menilai perkara tersebut secara objektif dan berani mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan tidak takut menyampaikan kebenaran. Jika memang benar, ya dibenarkan. Jika salah, harus dinyatakan salah,” tegasnya.

Herman Hofi juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai bukti, saksi, serta ahli untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara yang mereka nilai sebagai dugaan kriminalisasi.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi, bahkan ahli-ahli, agar persoalan ini bisa terbuka secara terang dan menjadi perhatian bagi penegakan hukum, khususnya para penyidik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalani Meigi.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar. Tanpa surat apa pun, yang bersangkutan ditahan, ditangkap, bahkan diduga mengalami penganiayaan dalam proses tersebut,” katanya.

Menurut Herman, salah satu poin krusial dalam praperadilan ini adalah ketidakjelasan barang bukti yang dinilai berubah-ubah.

“Berat barang bukti yang dituduhkan kepada Meigi berubah-ubah, termasuk warna fisiknya. Ini tentu menjadi persoalan serius dalam proses hukum yang diterima klien kami dan akan kami ungkap dalam sidang praperadilan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eka Nurhayati Ishak, menjelaskan bahwa Meigi sebelumnya merupakan anggota Polres Melawi yang bertugas di bidang narkoba.

“Meigi tercatat sebagai anggota di satuan narkoba Polres Melawi. Namun kemudian ditarik menjadi sopir atau ajudan Kapolres Melawi saat itu, AKBP Muhammad Syafi’i, yang kini menjabat sebagai Dir Tahti Polda Kalbar,” pungkas Eka.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari masing-masing pihak. [SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini