![]() |
| FOTO: Potret sejumlah barang bukti yang ditunjukan di konferensi pers terkait kasus migas dan kehutanan yang diamankan pihak Polda Kalbar pada Senin (03/11/2025).SUARALANDAK/SK |
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial T alias A dan AL alias A, bersama sejumlah barang bukti berupa BBM jenis solar, jeriken, selang, dan satu unit mobil pick-up Grand Max yang digunakan untuk menyalurkan bahan bakar ilegal.
Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Tersangka T alias A diduga membeli solar subsidi dari pemasok dengan harga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada penambang emas tanpa izin seharga Rp12.500 per liter. Dari praktik ilegal tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka AL alias A diketahui membeli solar subsidi sebanyak 2,6 ton dengan harga Rp10.800 per liter, lalu menjualnya kembali Rp11.500 per liter untuk kebutuhan penambangan emas ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena merugikan negara dan masyarakat kecil.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan ilegal seperti tambang tanpa izin. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi energi,” ujar Kompol Michael.
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Michael juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penjualan bahan bakar ilegal.
“Kami akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan migas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi, demi menjaga pemerataan distribusi BBM dan keadilan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.[SK]
