|

Streaming Radio Suara Landak

Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Illegal Logging di Sanggau dan Kubu Raya, Dua Pelaku Ditangkap

  

Potret sejumlah tersangka terkait kasus migas dan kehutanan saat konferensi pers di Polda Kalbar pada Senin (03/11/2025). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap dua kasus tindak pidana kehutanan atau illegal logging di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/11/2025). Dalam operasi yang digelar sejak akhir Oktober hingga awal November 2025, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kayu olahan dan kendaraan pengangkut.

Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial MS alias F ditangkap saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan tanpa dokumen resmi menggunakan dump truck Mitsubishi berwarna kuning.

Kayu ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju Pelabuhan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk dijual kepada pembeli. Dari hasil penjualan, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu per batang.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka AH alias MD ditangkap saat mengangkut 180 batang kayu jenis belian (ulin) berbagai ukuran menggunakan truk bak tertutup tanpa dokumen asal-usul yang sah. Polisi juga menyita kendaraan pengangkut beserta dokumennya sebagai barang bukti.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa aktivitas penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap lingkungan.

“Setiap batang kayu yang ditebang secara ilegal berarti merampas masa depan ekosistem kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan alam dan keselamatan manusia,” tegas Kompol Michael.

Kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kompol Michael menambahkan, pihaknya terus memperketat patroli serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan, terutama di kawasan perbatasan dan jalur lintas kabupaten yang rawan dijadikan jalur distribusi kayu ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata. Jika ada kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu tanpa izin, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” ujarnya.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, demi melindungi kekayaan alam Kalimantan Barat yang menjadi aset penting bagi generasi mendatang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini