|

Streaming Radio Suara Landak

Tunggak Retribusi Rp178 Juta, 10 Kios di Pasar Kapuas Indah Pontianak Disegel Pemkot

  

Tim Penertiban dan Pengawasan Pemkot Pontianak Saat Menyegel Ruko Yang Menunggak Retribusi.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas terhadap para pedagang yang menunggak retribusi dengan melakukan penyegelan sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, pada Rabu (29/10/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Tim Penertiban dan Pengawasan Pemkot Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag), Ibrahim. Dari hasil penertiban, sebanyak 10 kios di lantai dasar pasar resmi disegel karena menunggak retribusi dengan total mencapai Rp178 juta.

“Kapuas Indah lantai dasar ada 10 kios yang kita tertibkan karena ada tunggakan. Kita harapkan teman-teman pengusaha bisa melunasi paling tidak dua tahun terakhir,” ujar Ibrahim di lokasi.

Sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik kios. Namun karena tidak ada pelunasan, langkah tegas pun diambil. Pemkot juga memberikan waktu tiga hari bagi pedagang untuk melakukan pengosongan kios secara mandiri.

“Sudah ada surat peringatan pertama sampai keempat, termasuk surat pengosongan. Jadi semua harus berpedoman pada aturan itu,” tegasnya.

Meski sempat diwarnai penolakan dari beberapa pedagang, penyegelan berjalan kondusif setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan. Sebagian pedagang bahkan menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan dalam beberapa hari ke depan.

Ibrahim menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pontianak dalam menegakkan disiplin pembayaran retribusi sekaligus menjaga ketertiban administrasi pengelolaan pasar.

“Kami ingin memastikan seluruh pengelolaan pasar berjalan tertib dan adil. Setiap pedagang wajib memenuhi kewajiban retribusi demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini