Ketapang (Suara Landak) Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengalami luka lebam parah setelah diduga menjadi korban penganiayaan di mess perusahaan. Kejadian tersebut mencuat setelah video dan surat pengaduan kondisi korban yang babak belur beredar luas di media sosial.
Salah satu korban dugaan penganiayaan di mess PT RIM mengalami luka lebam di bagian punggung.SUARALANDAK/SK
Dalam video itu, dua pria terlihat memperlihatkan luka pukulan di bagian punggung. Mereka diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri.
Keduanya mengaku dianiaya oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, berpangkat Prada.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di mess PT RIM.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, sebelum penganiayaan terjadi, korban didatangi seorang konsultan perusahaan berinisial J. Ia menjemput Miko dan Yasri dengan alasan keduanya dianggap mengganggu waktu istirahat petugas keamanan karena menggeber sepeda motor saat melewati pos pengamanan. Namun setibanya di mess BKO, korban justru mengalami tindakan kekerasan.
Dalam pengaduan itu disebutkan, korban dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, hingga dicambuk dengan kabel listrik warna hitam sehingga menyebabkan luka memar hebat di punggung.
Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Ya, sesuai laporan korban, mereka dijemput saudara J untuk dibawa ke mess BKO. Ketika sampai di sana, terjadi penganiayaan. Itu secara garis besarnya,” ungkap Badruzzaman saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Ia menyebut penanganan lebih lanjut telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau.
“Pendalamannya akan dilakukan Unit Reskrim Sektor Marau. Laporan sudah kami teruskan,” tambahnya.
Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan juga turut mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa karena terduga pelaku adalah anggota TNI, pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Polisi Militer.
“Terduganya anggota TNI, sehingga proses hukumnya kami limpahkan ke POM,” ujarnya kepada Suara Ketapang, Selasa (28/10/2025).
Selain proses hukum, penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Mediasi secara adat akan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025,” tambah Nababan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi.[SK]