![]() |
| Salah satu kolam IPAL pabrik PT Adau Agro Kalbar yang mengalami kebocoran.SUARALANDAK/SK |
Pantauan tim Suara Kalbar.co.id di lapangan menunjukkan adanya aliran air berwarna pekat yang keluar dari area kolam limbah dan mengalir menuju lembah semak di sekitar lokasi. Aliran tersebut diduga bermuara ke anak Sungai Tekara yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap perusahaan lebih hati-hati dalam mengelola limbahnya. Jangan sampai terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10/2025).
Apabila benar terbukti terjadi kebocoran akibat kelalaian, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Setiap perusahaan, terutama di sektor perkebunan sawit, diwajibkan untuk mengelola limbah sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
“Perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor. Bila terbukti ada pencemaran, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” ungkap salah satu pemerhati lingkungan di Melawi.
Warga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil sampel air guna dilakukan uji laboratorium. Mereka menuntut PT AAK bertanggung jawab penuh atas dampak yang mungkin terjadi serta melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Kami tidak menolak keberadaan pabriknya, tapi jangan cemari sumber air kami,” tegas warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Melawi, Deni Jatnika, membenarkan adanya kebocoran pada kolam IPAL milik perusahaan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, memang ada kebocoran di kolam IPAL akibat intensitas hujan yang tinggi,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan langkah darurat dengan menutup dan memperbaiki tanggul kolam IPAL menggunakan alat berat. Meski demikian, DLH Melawi belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Kami akan memanggil manajemen PKS PT Adau Agro Kalbar untuk memperoleh laporan lebih rinci, termasuk SOP dan penanganan tanggap darurat mereka,” tambah Deni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Adau Agro Kalbar belum memberikan keterangan resmi. Salah satu pihak perusahaan, Aris, hanya menyampaikan akan segera melakukan perbaikan dan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Melawi agar tidak abai terhadap tanggung jawab pengelolaan limbah. Kecerobohan dalam pengawasan IPAL tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat di sekitar area operasional.[SK]
