![]() |
Potret Hakim Ketua dan Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Sanggau pada Jum’at (29/08/2025).SUARALANDAK/SK |
“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Hakim Ketua Erslan Abdillah saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman. Barang bukti berupa lima karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling serta satu unit timbangan 15 kilogram dimusnahkan.
Selain itu, satu unit handphone Realme C31 dengan SIM card dirampas untuk negara, sementara satu flash disk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni ahli digital forensik Haryo Pradityo. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman serupa. Jaksa menilai tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam melestarikan satwa langka yang terancam punah.
Meski demikian, perkara ini belum final. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Dalam pembelaannya, pihak DL beralasan kliennya tidak mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk ahli digital forensik Haryo Pradityo. Dari hasil penyelidikan digital, Haryo mengungkap adanya bukti transaksi berupa percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Terungkap pula penggunaan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan jual beli.
Sementara itu, saksi Maria Endang, yang sebelumnya juga divonis dalam kasus serupa, mengakui adanya transaksi sekitar Rp15 juta dengan terdakwa di rumahnya di Toba, Sanggau.
Dari penyidikan, Dominikus diketahui membeli sisik trenggiling dari beberapa orang. Antara lain 4 kilogram dari Joni, 13,5 kilogram dari Viktor, 1,4 kilogram dari Laurensius, dan 1,8 kilogram dari Yuliana dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Pada April 2024, ia juga membeli 37 kilogram sisik dari Maria Endang.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi masih terjadi di Kalimantan Barat. Upaya penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan satwa yang terancam punah.[SK]