Mempawah (Suara Landak) – Kepala Desa Pasir nonaktif berinisial AH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis (15/5/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.Kades Desa Pasir non aktif AH resmi ditahan Kejari Mempawah atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019, Kamis (15/5/2025).SUARALANDAK/SK
Penahanan dilakukan setelah Kejari Mempawah menerima pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polres Mempawah. Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, melalui Kasi Pidana Khusus Erik Adiarto, membenarkan bahwa berkas perkara AH telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka AH resmi kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan,” ujar Erik.
Erik menjelaskan bahwa tersangka AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, saat menjabat sebagai Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp640.828.696,00,” tegasnya.
Dalam kasus ini, AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Penjadwalan sidang akan ditentukan setelah adanya penetapan dari majelis hakim.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor agar dapat segera disidangkan. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Erik.[SK]