Pontianak (Suara Landak) – Tiga tersangka kasus pengadaan lahan Bank Kalbar tahun 2015 yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa, 29 April 2025.Salah satu daftar DPO Kejati yang telah menyerahkan diri usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kalbar.SUARALANDAK/SK
Ketiganya adalah Ismail (mantan Direktur Umum), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan). Mereka telah buron selama beberapa waktu, namun selama masa pelarian diketahui masih berada di wilayah Kota Pontianak dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran tim kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa ketiga buronan tersebut telah datang secara sukarela ke kantor Kejati Kalbar.
“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga. Upaya itu membuahkan hasil hingga akhirnya para DPO ini bersedia menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar I Wayan Gedin, Selasa (29/04/2025) malam.
Wayan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap ketiganya akan segera dilanjutkan, termasuk kemungkinan pemanggilan mereka dalam sidang lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika memang mereka diperlukan dalam persidangan, tentu akan kami hadirkan. Karena dengan penyerahan diri ini, proses penyelidikan terhadap perkara mereka akan kembali berjalan,” katanya.
Untuk sementara, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini mereka kami titipkan di Rutan untuk menjalani penahanan sementara,” tambah Wayan.
Kasus pengadaan lahan Bank Kalbar tahun 2015 menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak dengan jabatan strategis dan menimbulkan kerugian negara. Penyerahan diri para DPO ini diharapkan membuka jalan bagi penuntasan kasus secara transparan dan berkeadilan.[SK]