![]() |
BUPATI LANDAK KAROLIN SAAT SIDAK DI RSUD LANDAK |
Karolin langsung menanyakan kronologis kejadian yang sempat viral itu kepada Direktur RSUD Landak, Pius Edwin.
"Jadi terkait masalah ambulance, dari keterangan direktur menyatakan pasien BPJS tidak dicover atau ditanggung BPJS untuk mengantar jenazah,"kata Karolin.
Sementara di Landak memang ada wilayah yang medannya cukup sulit untuk ditempuh. Sehingga memerlukan kendaraan khusus terutama mobil doble gardan.
"Kami ucapkan terima kasih karena telah mendapat informasi itu. Tentu saya juga tidak bisa memantau dan mengawasi sendiri, tapi melalui media kita bisa memantau,"ujarnya.
Ia menegaskan, mengenai biaya ambulans untuk antar jenazah memang harus dibayar.
Karena yang di bayar atau ditanggung oleh BPJS kepada pasien adalah rujukan fasilitas kesehatan ke faslitas kesehatan lainnya.
"Tentu ke depannya harus kita pikirkan, bagaimana kalau pasien yang tidak mampu dan tidak ada biaya untuk membawa pulang jenazah keluarganya. Sehingga tidak ada pilihan lain selain dari pada subsidi Pemerintah Kabupaten,"ungkapnya.
Maka dari itu Karolin menyampaikan, akan membicarakan kepada kepala SKPD dan melihat apakah sudah ada dianggarkan.
"Kalau belum memungkinkan, kita bisa dengan skema badan layanan umum. Karena lebih fleksibel dari sisi anggaran,"tegasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm