Sanggau (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan TS (31), warga Desa Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dalam sebuah operasi di rumah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Rabu (5/3/2025).Pelaku dan barang bukti yang diamankan di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Rabu (5/3/2025).SUAARALANDAK/SK
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh cukup bukti, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 8,06 gram,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu butir pil yang diduga merupakan ekstasi, serta berbagai alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika. Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik tersangka.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
Keken Sukendar menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau. Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Kami juga meminta masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menindak kejahatan ini,” pinta AKP Keken.
Saat ini, TS telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Polres Sanggau akan terus menggencarkan perang melawan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memastikan Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,” katanya.[SK]