|

Streaming Radio Suara Landak

Menteri UMKM Dukung Kebijakan Penghapusan Piutang untuk Bantu Satu Juta Pelaku Usaha Kecil di Indonesia

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam kegiatan Sosialiasi Asuransi dan Pembiayaan Bagi Perempuan dan UMKM pada Senin (11/11/2024)./Suara Kalbar
Pontianak (Suara Landak) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi kebijakan penghapusan piutang yang baru saja dirilis pemerintah, dan menilai kebijakan ini akan sangat membantu para pelaku UMKM. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara “Sosialisasi Asuransi dan Pembiayaan Bagi Perempuan dan UMKM” di Universitas Muhammadiyah Pontianak. Kebijakan ini diperkirakan dapat memberikan peluang kedua bagi jutaan pelaku UMKM yang terhambat akses modal akibat piutang menumpuk dan status blacklist perbankan.

Maman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang bagi sekitar satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, serta industri makanan dan minuman.

“Beberapa hari lalu, Pak Presiden Prabowo mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 yang berisi kebijakan penghapusan piutang UMKM di Indonesia, yang di dalamnya mencakup sekitar satu juta pelaku UMKM dari berbagai sektor,” ungkap Maman. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya, yang membuat mereka tidak mampu melunasi pinjaman bank.

Akibat masalah-masalah tersebut, banyak pelaku UMKM yang terjebak dalam daftar blacklist perbankan, yang menghambat mereka dalam mengakses modal dan memperluas usaha. “Selama sekitar 10 tahun, mereka masuk daftar hitam yang secara otomatis menolak pengajuan modal mereka di bank,” jelas Maman.

Maman menyatakan bahwa perbankan sebenarnya sudah siap menghapus data piutang-piutang tersebut, tetapi membutuhkan payung hukum yang jelas. “Pihak bank sudah bersedia menghapus piutang yang tidak tertagih, dan data-datanya sudah ada. Namun, untuk melaksanakan ini, mereka memerlukan payung hukum,” jelasnya.

PP No. 47 Tahun 2024 kini menjadi landasan hukum untuk penghapusan piutang tersebut, yang diharapkan dapat memberikan ‘nyawa kedua’ bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dengan akses yang pulih, mereka dapat kembali mengajukan modal untuk menghidupkan kembali usaha yang sempat terhenti.

Maman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. “Alhamdulillah, kebijakan ini akhirnya diresmikan Presiden Prabowo sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan,” katanya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan piutang ini, Maman berharap para pelaku UMKM dapat kembali bangkit, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini